Mohon tunggu...
Putra Arya Nanda
Putra Arya Nanda Mohon Tunggu... Freelancer - honorer

jika anda berbuat baik kepada orang sekitar anda maka orang lain akan berbuat baik kepada anda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Terpikat (Antar Sertifikat) Kantor Pertanahan Kota Medan Terus Berlanjut

4 Juni 2022   10:59 Diperbarui: 4 Juni 2022   11:06 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat dan Tim TERPIKAT memberikan pelayanan ke rumah masyarakat

Pada Saat Pandemi Covid-19, pemerintah mengajak agar seluruh instansi pemerintah berperan aktif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di indonesia. Dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat terobosan baru untuk menunjang pelayanan yang prima dengan membuat program Terpikat (Antar Sertifikat) oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

BPN Medan selaku pelayan publik harus hadir ditengah masyarakat. Bila selama ini mungkin masih banyak masyarakat yang kecewa dengan pelayanan yang terjadi, kami melalui kebijakan pak Dr.Yuliandi S.Sit.M.H akan berupaya memperbaiki, sehingga dibentuklah program 'Terpikat Kantah Kota Medan," Kata Kepala BPN Medan Dr.Yuliandi S.Sit.M.H melalui Asmara Hadi selaku Koordinator Loket BPN Medan dikutip dari media medanposonline

Progam TERPIKAT (ANTAR SERTIPIKAT) merupakan program yang dikhususkan bagi mereka yang lansia namun terbuka juga untuk masyarakat umum yang membutuhkan. Program TERPIKAT banyak mendapat masukan positif dari masyarakat, seperti proses pelayanan pengurusan sertipikat yang cepat  dan terlebih lagi program TERPIKAT diperoleh secara GRATIS tanpa ada pungutan biaya sepeserpun.

kamu dapat melihat berbagai testimoni terkait Antar sertipikat di sosial media milik kantor pertanahan kota medan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun