Mohon tunggu...
Putra Arfian
Putra Arfian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Putra Arfian, Mahasiswa dari Universitas Pamulang, Prodi Ilmu Komunikasi. Saya memiliki minat di bidang komunikasi, karena saya sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan komunikasi. Hobi saya adalah membaca buku, Saya lebih menyukai membaca buku Self Improvement.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Pancasila dalam Perspektif Sila, Hukum, dan Tata Negara

7 November 2024   14:38 Diperbarui: 7 November 2024   14:53 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia yang mengandung lima sila sebagai panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai landasan moral dan ideologi, Pancasila menjadi sumber nilai dalam berbagai aspek kehidupan termasuk hukum, tata negara, pendidikan, ekonomi, dan budaya. Dalam konteks hukum dan tata negara, Pancasila juga menjadi sumber hukum tertinggi yang memandu penyusunan peraturan dan kebijakan negara.

Selain itu, Pancasila bukan hanya dasar negara tetapi juga pedoman hidup dalam berbagai aspek, mulai dari hukum, tata negara, hingga kehidupan sehari-hari. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Indonesia berupaya menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan bersatu dalam keberagaman. Nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan menjadi fondasi dalam mencapai cita-cita bangsa yang demokratis, adil, dan beradab.

"Pancasila sebagai Landasan Hukum"

Dalam tata hukum Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai dasar dan sumber dari segala hukum yang berlaku. Setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, semua tindakan pemerintahan dan masyarakat harus didasarkan pada hukum, dan hukum itu sendiri harus berakar pada nilai-nilai Pancasila..

A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Hukum

Sila pertama mengandung nilai spiritual yang mewajibkan setiap warga negara untuk menghormati kepercayaan dan keyakinan orang lain. Dalam hukum, nilai ini tercermin dalam undang-undang yang mengatur kebebasan beragama, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kebebasan beragama. Sila ini juga menekankan pentingnya toleransi dalam masyarakat yang majemuk.

B. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Hukum

Sila kedua mengandung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu mengakui martabat manusia dan memperlakukan semua orang dengan adil. Hukum di Indonesia harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, tanpa diskriminasi. Sila ini tercermin dalam berbagai undang-undang, termasuk KUHP dan aturan yang melindungi hak-hak individu dan kelompok minoritas, menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum.

C. Sila Persatuan Indonesia dalam Hukum

Sila ketiga menekankan persatuan bangsa yang merupakan dasar dari keharmonisan dalam keberagaman. Nilai persatuan ini tercermin dalam hukum yang menolak tindakan separatisme atau upaya memecah belah bangsa. Selain itu, hukum juga mengatur agar kebijakan daerah tetap berada dalam kerangka kesatuan Indonesia melalui konsep otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

D. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dalam Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun