Mohon tunggu...
putra_wpp
putra_wpp Mohon Tunggu... Relawan - Ketua GMNI Palu

Aksi - Kolaborasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

19 Juli 2024   18:35 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:24 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Momen Foto bersama Rektorat Lantai II Untad

Palu, 18 Juli 2024 - Di era yang semakin maju ini, isu kekerasan berbasis gender seksual (KBGS) menjadi salah satu tantangan penting yang dihadapi oleh berbagai sektor, termasuk lingkungan perguruan tinggi. Universitas Tadulako (UNTAD) sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang berdedikasi untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan inklusif, menyadari perlunya upaya nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Untuk itu, Komunitas Celebes Bergerak bekerja sama dengan SATGAS PPKS Universitas Tadulako menginisiasi diskusi bertajuk "Diskusi Pencegahan Dan Penanganan KBGS Di Kampus" sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menghadapi tantangan tersebut pada Kamis 18/07/2024.

Anggota Srikandi Gen-G Untad
Anggota Srikandi Gen-G Untad

Dalam konteks ini, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan payung hukum yang sangat penting. Permendikbud ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menangani masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi, dengan tujuan utama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh civitas akademika.

Materi dan Diskusi di Ruang Satgas PPKS Untad
Materi dan Diskusi di Ruang Satgas PPKS Untad

Namun, banyak pihak yang mungkin belum sepenuhnya memahami isi dan implementasi dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini. Melalui diskusi ini, Satgas PPKS Untad bersama Celebes Bergerak bertujuan untuk menyebarluaskan pengetahuan mengenai regulasi tersebut, termasuk prinsip-prinsip dasar, mekanisme pencegahan, serta langkah-langkah penanganan kasus kekerasan seksual.

Srikandi Gen-G Untad, BEM, dan Mahasiswa
Srikandi Gen-G Untad, BEM, dan Mahasiswa

Lebih dari itu, diskusi tersebut juga bertujuan untuk mensosialisasikan peranan dan fungsi dari SATGAS PPKS UNTAD. SATGAS PPKS, atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, adalah lembaga di kampus yang berperan dalam melaksanakan kebijakan pencegahan, penanganan, serta memberikan dukungan bagi korban kekerasan seksual. SATGAS PPKS UNTAD tidak hanya berfungsi sebagai badan penegak kebijakan, tetapi juga sebagai pusat informasi dan edukasi bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengenai hak dan kewajiban mereka dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Momen Foto bersama Rektorat Lantai II Untad
Momen Foto bersama Rektorat Lantai II Untad

kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai kebijakan yang ada, sekaligus memperkuat peran SATGAS PPKS UNTAD dalam mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, ungkap Dr. Nudiatulhuda Mangun, S.E., M.Si., selaku Ketua Satgas PPKS Untad. 

Diskusi ini merupakan platform penting untuk mengedukasi seluruh civitas akademika tentang langkah-langkah preventif yang dapat diambil, prosedur pelaporan kasus, serta peran masing-masing individu dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan KBGS. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengedepankan dialog konstruktif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun