Mohon tunggu...
Putra galuh firmansyah
Putra galuh firmansyah Mohon Tunggu... mahasiswa -

Urban and Regional Planning

Selanjutnya

Tutup

Money

Evaluasi Pembangunan Pembiayaan Rusunawa Gunungsari Kota Surabaya

15 Desember 2017   08:51 Diperbarui: 15 Desember 2017   09:28 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pertumbuhan penduduk perkotaan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun telah menimbulkan banyak peningkatan permintaan terhadap kebutuhan akan tempat tinggal atau perumahan di suatu perkotaan. Peningkatan permintaan akan perumahan ini secara nasional sangat menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi akan tetapi disuatu sisi pihak lain ini akan menjadi buruk dikarenakan dalam pandangan perspektif kebutuhan penyediaan rumah untuk kalangan masyarakat sangat diperlukan. 

Dalam pengertiannya sendiri rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia selain sandang dan pangan, maka dari itu pemenuhakn kebutuhan akan rumah menjadi prioritas yang tidak dapat ditangguhkan. Pembangunan suatu perumahan merupakan salah satu hal terpenting dalam strategi pengembangan wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas dibidang kependudukan dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangkan pemantapan ketahanan nasional. 

Di sisi lain, masyarakat mempunyai kemampuan terbatas untuk mencukupi biaya pengadaan perumahan, karena masyarakat mayoritasnya tidak mampu mendapatkan lahan yang legal di pusat kota, maka masyarakat yang berpenghasilan rendah menduduki tanah-tanah secara illegal di sepanjang jalur kereta api, kuburan, tebing tinggi, pinggiran sungai dan lahan-lahan terlantar lainnya.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Permukiman, Ditjen Cipta Karya tahun 2006 mengatakan bahwa kebutuhan rumah pada saat ini mencapai 800 ribu unit per tahun. Sedangkan kemampuan penyediaan hanya mencapai dua puluh persen (20%) dari total kebutuhan rumah, bahkan sampai pada tahun 2000 masih terdapat 4.33.862 jiwa rumah tangga yang belum memiliki rumah, dan tuju puluh persen (70%) diantaranya adalah masyarakat golongan berpenghasilan rendah. 

Pada artikel kali ini akan membahas tentang Rusunawa yang dibangun oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur pada bulan maret tahun 2011 dengan di seluas tanah sebesar 6.799m2. Rusunawa yang kali ini yaitu milik Departement Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksana Pengembangan Permukiman dengan sumber dana didapatkan pada APBN 2009.

Dana yang dikeluarkan oleh pihak pelaksana pembangunan rusunawa gunungsari yaitu sebesar 37.321.010.000. investasi pada kegiatan pembangunan rusunawa pada umumnya merupakan bentuk investasi yang bersifat social (aocial investment) sehingga biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam pembangunan hanya sebatas menggunakan anggaran yang telah dipersiapkan. Menurut saya pembangunan yang telah dilakukan melalui investasi yang dilakukan oleh satu pihak sangat kurang efisien apabila dipakai seluruhnya untuk pembangunan rusunawa. 

Menurut saya untuk pembangunan yang dilakukan yaitu rusunawa gunungsari lebih baik dilakukan dengan prinsip joint venture dan prinsip bot. Pada garis besar prinsip kedua ini merupakan kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak masyarakat. Dimana pada prinsip join venture ini mempertimbangkan keuntungan secara profit bagi swasta dan sosial bagi pemerintah, salah satu cara penerapan joint venture yakni dengan pembangunan dilaksanakan oleh swasta sedangkan pihak pemerintah hanya menyediakan lahan dan biaya pengelolaan ditanggung oleh pemerintah. 

Sedangkan pada prinsip bot kerjasama yang kooperatif yang dapat menunjang keberhasilan proses pembiayan pembangunan terutama pada pembangunan rusunawa gunungsari. Dalam kasusu pembiayaan pembangunan rusunawa gunung sari ini dapat juga menggunakan strategi sumber biaya menggunakan strategi sumber biaya menggunakan pola investasi swasta.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah & I Wayan Sudra. 2000. Dasar-dasar Hukum Perumahan. Jakarta : Rineka Cipta

Kebijakan Pemerintah Tentang Rumah Susun Sederhana (https://agussuparman2008.wordpress.com/kebijakan-pemerintah-tentang-rumah-susun-sederhana/) diakses pada Desember, 2017

Subkhan, M. 2008. Pengelolaan Rumah Susun sederhana sewa si Cengkareng Jawa Barat. Semarang :Undip

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun