Mohon tunggu...
Putra Rifandi
Putra Rifandi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang mahasiswa, yang ingin berbagi pemikiran melalui tulisan-tulisannya | http://www.putra.rifandi.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menuntut Hak Plat Nomor Kendaraan

7 Oktober 2015   15:21 Diperbarui: 7 Oktober 2015   15:57 1401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Struk Pos Pengiriman Surat ke Dirlantas Polda Jatim"][/caption]

Barangkali beberapa teman yang mempunyai kendaraan bermotor dan kebetulan baru saja memperpanjang STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih kita kenal dengan sebutan plat nomor mengeluhkan lambannya proses pembuatan plat nomor. Alhasil, kita pun diminta menunggu bahkan hingga 6 bulan lamanya. Dalam waktu menunggu tersebut, seorang pemilik kendaraan biasanya dibekali selembar kertas berstempel yang menerangkan bahwa TNKB atau plat nomor masih dalam proses.

Dalam hal ini, saya baru saja mengalami kejadian yang kurang menyenangkan mengenai plat nomor, dari lamanya proses pembuatan hingga 14 bulan lamanya, sampai-sampai seringnya berurusan dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas). Berangkat dari “vonis” loket Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Widodaren Ngawi, khususnya bagian pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mengatakan bahwa TNKB/ plat nomor saya dengan nomor AE 2825 MF tidak akan jadi sehingga saya disarankan membuat plat nomor di tukang plat nomor, maka saya pun menyampaikan protes dan mengadukan pernyataan petugas tersebut ke pihak terkait, dalam hal ini Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur. Tepatnya pada tanggal 30 September 2015, pasca saya terakhir kali menyambangi SAMSAT Widodaren, saya secara resmi mengirimkan surat pengaduan ke Dirlantas Polda Jawa Timur yang beralamatkan di Kota Surabaya, melalui Kantor Pos Walikukun, dekat tempat saya.

Dalam surat tersebut, saya pun menyampaikan protes dan kekecewaan saya atas pelayanan administrasi di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Widodaren Ngawi, khususnya bagian pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di mana untuk kesekian kalinya setiap saya mempertanyakan kapan jadinya TNKB sepeda motor saya dengan nomor TNKB AE 2825 MF namun tidak kunjung mendapatkan jawaban yang pasti bahkan berujung pada “vonis” TNKB saya tidak akan jadi.

 

Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa sebagaimana jatuh tempo masa berlakunya STNK kendaraan bermotor roda dua dengan nomor TNKB lama AE 3757 JX pada bulan Juli 2014 lalu, maka proses perpanjangan STNK 5 tahunan sudah saya ajukan, yakni 14 bulan yang lalu. Sebagai pemilik kendaraan bermotor yang taat hukum, saya sudah melengkapi semua berkas termasuk biaya administrasi saat pengurusan STNK dan TNKB . Saat itu, tepatnya tanggal 4 Agustus 2014 saya dijanjikan petugas SAMSAT Widodaren Ngawi bahwa STNK dan TNKB saya akan jadi maksimal 6 bulan ke depan. Namun kenyataannya hingga tanggal 30 September 2015, baru STNK yang sudah selesai diproses, sedangkan untuk TNKB belum ada kejelasan.

Sebagai catatan, saya sudah berulangkali mendatangi kantor SAMSAT Widodaren Ngawi guna mempertanyakan kejelasan TNKB saya, namun saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Karena seringnya saya mendatangi kantor SAMSAT, tepatnya tanggal 16 Juni 2015 saya pernah ditawari petugas untuk menerima sebuah TNKB dengan nomor AE 2825 MG, sebuah nomor TNKB yang meskipun berbeda tipis nomor serinya namun tetap bukan TNKB milik saya, dan dengan masa berlaku TNKB yang tentunya juga berbeda dengan TNKB milik saya.

Hal yang jauh membuat saya lebih kaget, adalah saat terakhir di mana saya datang ke SAMSAT Widodaren, Ngawi pada 30 September 2015 dan menanyakan kejelasan mengenai kapan TNKB saya jadi. Berbeda dengan jawaban yang sebelumnya pernah saya terima, petugas loket pengambilan TNKB menjelaskan pada saya bahwa karena sudah terlalu lama, TNKB saya tidak mungkin akan jadi. Sungguh ironis bagi saya. Lebih ironis lagi, manakala saya disarankan untuk membuat TNKB sendiri ke tukang plat nomor agar nantinya saya punya TNKB seperti milik kendaraannya saya. Dengan pertimbangan bahwa saya sebagai pemilik kendaraan bermotor juga sudah memenuhi kewajiban saya, baik dari segi berkas maupun biaya administrasi dalam mengurus pergantian STNK dan TNKB, maka dengan tegas saya sampaikan kepada petugas SAMSAT tersebut bahwa saya menolak apa yang disarankan dan saya sampaikan bahwa karena pelayanan yang kurang memuaskan ini saya sampaikan kepada petugas SAMSAT Widodaren, bahwa saya akan menyampaikan pengaduan. Lantas, petugas merespon bahwa saya tidak akan bias mengadu dengan alasan SAMSAT Widodaren hanyan pelayanan teknis saja.

Secara pribadi, sungguh saya merasa kecewa atas lamanya proses pembuat TNKB apalagi saat saya “divonis” petugas loket TNKB Widodaren Ngawi, bahwa TNKB saya tidak mungkin akan jadi. Bagi saya, mendapatkan TNKB yang sesuai dengan kendaraan saya adalah hak saya. Saya sudah memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik dengan melaksanakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan pengurusan perpanjangan (tanpa melalui jasa calo) atas STNK dan pembuatan TNKB, termasuk melunasi pembayaran administrasi sebesar Rp 50.000,00 + Rp 30.000,00 sebagaimana tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya, saya berhak mendapatkan apa yang sesungguhnya memang menjadi hak saya, dalam hal ini adalah TNKB yang sesuai dengan kendaraan bermotor saya, yakni TNKB nomor AE 2825 MF dengan masa berlaku hingga bulan Juli 2019.

Sebagai catatan tambahan, perlu diketahui bahwasanya akibat TNKB saya yang tidak kunjung jadi, saya sering menjadi pusat perhatian Polisi Lalu Lintas (Polantas) saat berkendara. Saya diduga tidak melaksanakan kewajiban saya sebagai pemilik kendaraan hingga TNKB saya kadaluarsa. Dengan berbekal secarik kertas stempel SAMSAT Widodaren Ngawi (salinannya sebagaimana terlampir) yang berfungsi sebagai pengganti sementara TNKB, beberapa Polantas ada yang memahami kondisi yang saya alami, namun pernah suatu ketika, tepatnya pada tanggal 21 Maret 2015 dalam perjalanan melintasi wilayah hukum Polres Klaten, saya dipersoalkan. Saya sudah menjelaskan bahwa TNKB saya memang belum jadi, namun sang Polantas atas nama Pak Heru tetap menilang saya.

Barangkali saya dianggap tidak beritikad baik mengambil TNKB saya atau ada pertimbangan lainnya sehingga saya diganjar dengan blanko Tilang. Alhasil saya memilih menyiapkan nota pembelaan dan melakukan upaya membela diri di Pengadilan Negeri Klaten hingga 2 kali sidang. Hal ini sungguh merugikan saya, karena perjalanan Ngawi - Klaten bukan perjalanan singkat. Namun, bagi saya keadilan hanya dapat saya upayakan di pengadilan bukan dengan “berdamai” di jalan. Sebenarnya, jika saya menuruti dengan memberikan uang sebesar Rp 50.000,00 kepada oknum Polantas Klaten, perkara saya selesai namun saya adalah warga negara yang berprinsip bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, meski harus saya bayar dengan kerugian perjalanan bolak-balik Klaten selama 2 kali akibat upaya pembelaan diri yang saya lakukan di muka pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun