Mohon tunggu...
Putra Rifandi
Putra Rifandi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang mahasiswa, yang ingin berbagi pemikiran melalui tulisan-tulisannya | http://www.putra.rifandi.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Hak, Ada Kewajiban. Anggota DPRD DKI, Inilah Kewajibanmu

25 Mei 2013   06:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:04 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tercatat setidaknya 32 anggota dari 5 fraksi DPRD DKI Jakarta yang disebut-sebut telah menandatangani usulan pengajuan hak interpelasi atas pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS), di mana seperti dikutip dari pemberitaan akhir-akhir ini (termasuk Kompas.com), 14 dari inisiator hak interpelasi tersebut adalah sebagai berikut :

Fraksi Partai Demokrat:


  1. Aliman Aat
  2. Sandy
  3. Taufiqurrahman
  4. Achmad Husein Alayidrus
  5. Siti Sofiah
  6. Nawawi
  7. Agung Haryono
  8. Mujiyono
  9. Lucky P Sastrawiria
  10. Neneng Hasanah
  11. Abdul Muthalib Shihab

Fraksi PAN-PKB:


  1. Hidayat AR Yasin
  2. Mochamad Asyari

Fraksi Hanura-PDS:
1.Rukun Santosa

Ialah Taufiqurrahman (fraksi Partai demokrat) yang getol melancarkan manuver sekaligus menggalang dukungan terhadap penggunaan hak DPRD ini. Berkat manuvernya yang serius ini, telah tergaet anggota DPRD dari 5 fraksi yang terdiri dari Fraksi Demokrat, PPP, Hanura Damai Sejahtera, PAN-PKB, dan Golkar yang pada akhirnya ikut-ikutan menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi.

Namun terlalu berlebihan andaikata berangkat dari hak interpelasi justru ingin menggoyang Jokowi dari kursi DKI-1. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 memang setidaknya terdapat 3 hah yang melekat pada lembaga DPRD (artinya hak yang melekat pada DPRD dalam kapasitas lembaga), yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Namun ketiga hak tersebut adalah tidak lepas dari perwujudan pelaksanaan fungsi DPRD sebagaimana tersebut dalam pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2010 dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Artinya, andaikata rapat paripurna DPRD nantinya berujung pada penggunaan hak tersebut, maka sejatinya adalah tak lebih sebagai bentuk penjalanan fungsi DPRD yang konon katanya adalah penjelmaan rakyat DKI.

Di samping hal itu, sesungguhnya ada hal yang menarik dan pertanyaan yang menggelitik. Rasanya kok naïf, jikalau para anggota Dewan sedikit-sedikit berlindung pada hak yang melekat padanya yang dijamin oleh perundang-undangan. Anak sekolah dasar pun pastilah telah diajarkan, bahwa disamping “hak” terdapat yang namanya “kewajiban”. Sudah muak juga rasanya mendengar berita anggota dewan yang hanya bersuka ria menuntut haknya namun di sisi lain tak pernah menunjukkan wujud dari pelaksanaan kewajiban. Rakyat sudah cerdas. Dalam UU nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 30 PP nomor 16 Tahun 2010, berikut kewajiban-kewajiban anggota DPRD.

a.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b.melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;

c.mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dankeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

e.memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

f.menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah;

g.menaati tata tertib dan kode etik;

h.menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

i.menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

j.menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduanmasyarakat; dan

k.memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politiskepada konstituen di daerah pemilihannya.

Pertanyaannya, sudah seberapa jauh para anggota DPRD melaksanakan kewajibannya? Apakah hanya suka menuntut hak doank??

Okelah…sepertinya para anggota dewan perlu diingatkan akan sumpah dan janji jabatan kala mereka dilantik sebagai anggota DPRD.

“…..bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedomanpada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerjadengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi,serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yangsaya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Yaah..semua sumpah/janji diikrarkan atas nama Tuhan Yang Mahakuasa. Semoga anggota DPRD DKI Jakarta tidak lupa akan apa yang dahulu mereka ikrarkan. Tidak hanya melulu menuntut haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun