Belum hilang rasanya ingatan kita soal “perebutan” kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga saya tulis dalam artikel kompasiana saya 12 April silam (baca : DPD, Engkau Dipilih Bukan untuk Membuat Malu). Saat itu, kisruh sidang paripurna yang mulanya hanya beragendakan laporan masing-masing anggota DPD pasca masa reses justru berubah menjadi ajang adu kuat guna “mengkudeta” kursi pimpinan DPD di bawah Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Masa jabatan 5 tahun yang dipersoalkan beberapa anggota DPD, salah satunya AM Fatwa, ditentang oleh sang Ketua DPD , Irman Gusman. Sungguh, hal yang amat memalukan. Di tengah kinerja DPD yang seperti ikan menyelam dalam air, alias tak terlihat buah hasilnya, secara tiba-tiba menjadi topik headline media cetak maupun elektronik. Bukan karena prestasi yang dicapai DPD, tapi karena kisruh perebutan kursi pimpinan. Sempat menjadi buah bibir beberapa pekan, kisruh ini seolah tenggelam dimakan waktu. Seperti biasa, kabar DPD RI pun kembali tenggelam.
Hari ini, Sabtu 17 September 2016, televisi kembali memberitakan breaking news soal DPD RI. Ada apakah gerangan dengan DPD? Apakah DPD mengukir prestasi yang tak diduga? Hemmm…SALAH. Beberapa media elektronik, khususnya televisi memberitakan berita terhangat. Seorang senator DPD RI terjaring dan ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah, KPK. Lebih menghebohkan lagi manakala bukan si A, si B yang tak dikenal atau familiar di telinga publik yang tersangkut. MALU..bukan main, sang pemilik mobil dinas plat polisi RI-7. Yaa..siapa lagi, sang Ketua DPD RI, Irman Gusman yang terjaring OTT komisi anti rasuah. Ketua DPD RI, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor. Tak tanggung-tanggung, dalam OTT ini KPK berhasil mengamankan barang bukti 100 juta. Sungguh mencengangkan.
Merujuk UUD 1945 Pasal 22C dan 22D serta UU MD3, mengenai kewenangan DPD RI, rasa-rasanya sungguh tak berelasi antara tugas dan kewenangan DPD dengan pengurusan kuota gula impor. Namun fakta memang telah berbicara, dan sang Ketua DPD RI telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Memang kita tetap diminta menganut asas praduga tak bersalah mengingat si tersangka belum memasuki vonis pengadilan.
Namun, sejauh ini para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sulit mengelak dari dakwaan. Apalagi barang bukti telah diamankan oleh KPK dari kamar Sang Ketua DPD ini. Publik sungguh merasa jengah dengan ulah seorang senator DPD RI ini. Lebih dan makin jengah, jika oknum yang berulah adalah si pimpinan DPD RI.
Melihat hal ini, rasa-rasanya wajar saja salah satu partai politik, yakni PKB saat rakernas mengusulkan pembubaran DPD RI. Bukan tanpa sebab saat itu. Yaa…karena DPD RI diakui atau tidak diakui bahwa DPD RI sangat minim prestasi. Saya pun tak yakin, di antara kita kalau ditanya siapa senator DPD yang mewakili provinsi masing-masing dapat menjawab dengan benar 100%. Benar kah demikian? Sahabat sendiri lah yang dapat menjawabnya.
Oh…DPD RI. 1 Oktober 2014 engkau telah diangkat sumpah dalam jabatan dan amanah yang engkau emban. Engkau mewakili suara rakyat di tengah minimnya kepercayaan terhadap “saudara tuamu”, DPR RI. Kami ingin melihat prestasi-prestasimu. Kami ingin melihat hasil kerja kerasmu memperjuangkan suara konstituen di daerah tempat engkau berasal.
Hari ini public makin jengah dan murka atas perilaku satu oknum dan sekaligus pimpinanmu. Malu dan malu. Sedih bukan main. Tindak tegas para koruptor, meski yang bersangkutan RI-7 sekalipun. Ciptakan keadilan di negeri ini. Yang salah divonis bersalah, dam yang benar silakan tunjukkan kebenaranmu.
Artikel lain terkait :
DPD, Engkau Dipilih Bukan untuk Membuat Malu
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI