[caption id="attachment_328834" align="aligncenter" width="478" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com/Shutterstock)"][/caption]
Ketika membaca sebuah headline berita, ternyata ada seorang Capres yang mengangkat ISU PAJAK yang intinya menyebutkan bahwa Zambia negeri yang miskin di Afrika saja lebih baik dari Indonesia! seketika saja saya bersemangat untuk mencari tahu tentang otoritas pajak zambia sekaligus membandingkannya dengan otoritas pajak di Indonesia.
Sebelumnya bagi yang belum memahami apa itu tax rasio, sedikit saya sampaikan bahwa pada intinya tax ratio adalah ratio penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto, semakin tinggi menunjukan kinerja otoritas pajak semakin baik. namun terdapat perbedaan definisi pengertian penerimaan pajak dari berbagai pihak, oleh karenanya saya mengambil saja satu versi yaitu versi organization of economic and co-operation development ( OECD) yang mengambil pengertian penerimaan pajak adalah penerimaan pajak pusat ditambah dengan penerimaan pajak daerah.
jika menilik berita yang saya baca, tax ratio zambia saat ini mencapai 16% sedangkan indonesia di tahun 2011 mencapai 12,59 % , sungguh prestasi yang luar biasa bagi sebuah negara yang tidak terlalu terdengar gaungnya di dunia internasional atau jangan jangan saya yang menjadi katak dalam tempurung hehehe
oleh karenanya saya berinisiatif mencoba menggali informasi tentang otoritas pajak Zambia tersebut. berikut beberapa hal yang saya dapat simpulkan dari informasi yang saya dapatkan tentang Otoritas Pajak Zambia dan perbandingannya dengan Otoritas Pajak Indonesia, yaitu :
- Zambia Revenue Agency (ZRA) berdiri atas UU Zambia Revenue Agency tahun 1994, kemudian ditetapkan dalam chapter 321 hukum Zambia
- ZRA berbentuk semi outonomoues authority/ Unified Semi-autonomues Body (USB) yaitu mengatur sendiri SDM, Anggaran dan Organisasinya namun masih berada dalam arahan Menteri Keuangan seperti IRS. Zambia merupakan negara kedua yang menetapkan otoritas pajaknya sebagai semi autonomoues setelah Uganda walaupun sebenarnya Ghana dari tahun 1988 telah lebih dulu namun Ghana memisahkan Otoritas Pajak dan Otoritas Bea dan Cukai masing masing dalam bentuk semi-autonomoues
- ZRA merupakan gabungan dari Unit Pengumpul Pajak dan Unit Bea dan Cukai yang sebelumnya berada di dalam Kementerian Keuangan.
- pendelegasian wewenang SDM, Anggaran dan organisasi kepada otoritas pajak telah menjadi trend saat ini yang mana telah diikuti lebih dari 10 negara di Afrika. Melihat kesuksesan negara negara sebelumnya, mereka percaya bahwa kunci kesuksesan reformasi perpajakan adalah dengan melepaskan aturan aturan sipil yang berlaku umum tyang selama ini menjadi hambatan yang mengikat kewenangan SDM, Anggaran dan Organisasi otoritas pajak dalam melaksanakan tugasnya.
- Kepimpinan ZRA berbentuk kolektif yang terdiri dari perwakilan bermacam pihak termasuk perwakilan dari Menteri Keuangan. Dewan tersebut dipimpin oleh Comiisioner General yang juga anggota dewan komisioner namun ditunjuk oleh presiden. Dewan bertugas untuk mengawasi organisasi dan administrasi otoritas serta mengelola Resources, Servis, Property , Karyawan serta Menetapkan Rencana Strategis
NAh bagaimana dengan otoritas Indonesia, mari kita bandingkan 5 poin di atas
- Percaya atau tidak, Direktorat Jenderal Pajak dengan tugas penerimaan negara sebesar 1100T hanya berdiri atas Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang struktur Organisasi Kementerian, yang tentuya setiap ganti kabinet juga ganti Perpres..bagaimana kalau lupa dimasukkan ya? hehehe. Â Undang Undang Dasar menyebutkan bahwa Perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU, saat ini kita sudah banyak mengetahui UU tentang substansi materi pajak yang diatur seperti UU KUP, UU PPH dan UU PPN. namun siapa pihak yang mengatur belum terdapat UU yang menjelaskan hal tersebut. Oleh karenanya sebagai suatu turunan UUD yang lengkap , sudah seharusnya presiden terpilih ataupun anggota DPR terpilih memprioritaskan pembahasan UU ini guna mengamankan unit yang menyumbangkan hampir 80% penerimaan negara.
- Otoritas Pajak Indonesia belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, Organisasi dan anggaran dan Otoritas Pajak indonesia masih dikelompokan sebagai SDMOF ( single Directorate In Ministary of Finance) oleh OECD di tahun 2013. saat ini otoritas pajak indonesia sedang berjuang untuk memperoleh hal tersebut..
- saat ini Pajak dan Bea Cukai masih berada dalam Kementerian Keuangan
- menilik data OECD di tahun 2013 dan data lainnya , terdapat 3 negara  di asia tenggara yang sudah mendelegasikan kewenanngan SDM, Anggaran dan Organisasi ke unit otoritasnya yaitu Singapura, malaysia, Philipina yang mana diikuti secara bertahap olehThailand,  Brunei Darussalam dan Vietnam. Indonesia dan beberapa negara lain belum , tapikan tidak etislah membandingkan negeri ini dengan laos, kamboja bahkan timor timur. at least sebagai calon macan asia, minimal perbandingannya adalah contoh yang lebih baik dari kita seperti singapura.
- Otoritas Perpajakan indonesia dipimpin olehs eorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri keuangan. terdapat lebih dari 40 unit eselon II, lebih dari 331 unit eselon III yang tersebar di seluruh indonesia dengan berbagai macam fungsi. sungguh span of control yang luar biasa namun tidak diimbangi oleh kewenangan dalam mengatur SDM, anggaran dan Organisasi Sendiri.
Bagaimana? Setelah melihat perbandingan antara otoritas pajak Zambia dengan otoritas Pajak indonesia sangat dimungkinkan bahwa faktor penentu keberhasilan otoritas pajak zambia ditentukan oleh Faktor pendelegasian wewenang SDM, Organisasi dan Anggaran. tentunya hal ini harus diketahui oleh seluruh Capres dan Cawapres saat ini tidak terbatas pada Caores yang mengemukakan isu ini.
masih kurang? Perbedaan otoritas unit pengumpul Pajak di dunia sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang, selalu menjadikan 9 otoritas sebagai tolak ukur otoritas yang wajib dimiliki oleh unit pengumpul pajak,namun sejak tahun 2010 , Otoritas Pajak indonesia belum pernah diberikan kewenangan untuk mengatur Anggaran, SDM dan Organisasinya sendiri guna memaksimalkan tugasnya dalam mengumpulkan pajak, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberikan keadilan bagi pembayar pajak patuh dan menyesuaikan diri dengan tantangan zaman.
perbandingan tersebut baru denmgan Zambia yang notabene saya rasa jauh lebih hebat Indoneisa secara potensi, apalagi jika dibandingkan dengan SINGAPURA sebagai leading nation dalam modernisasi otoritas perpajakan, Â Singapura malah hidup dari Pajak. Indonesia masih memliki Sumber daya alam berlimpah serta jumlah penduduk yang lebih banyak, secara hitung hitungan tentu jika pajak dimaksimalkan kontribusinya untuk pembangunanan dirtambah dengan penerimaan dari sektor lainnya maka tak dapat dipungkiri, Indonesia akan bangkit sebagai negara yang memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi.
Tentunya harus ada keistimewaan bagi pembayar pajak yang jujur, orang orang yang berhak mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden , legislatif dan posisi posisi jabatan dalam pemerintahan ataupun BUMN/BUMD adalah orang orang yang mau mempublish Surat Pemberitahuan Pajaknya atau mendelegasikan kewenangannya ke Ditjen Pajak untuk mempublish Sirat Pemberitahuan Tahuanan Pajaknya agar dapat di akses oleh konstituennya ataupun stakeholder.
Bila Penerimaan Pajak kita meningkat: