Mamak merupakan saudara kandung laki-laki dari Ibu. Dalam masyarakat minangkabau, peran mamak sangat penting dalam menentukan masa depan kemenakannya. Baik dalam permasalahan adat, sosial, ekonomi, perubahan penguasaan tanah dan perubahan struktur keluarga. Kewajiban mamak dalam membimbing kemenakan diungkapkan seperti ungkapan berikut ini :Â
Kaluak paku kacang balimbiang
Daun bakuang lenggang-lenggangkan
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Maknanya yaitu, Tak hanya mengurus anaknya, Mamak juga harus membimbing kemenakannya dalam berperilaku sehari-hari. Apabila kemenakan berbuat salah,maka Mamak akan ikut menanggung akibatnya.Â
Peranan mamak yang lain adalah memelihara dan mangembangkan harta pusaka. Harta pusaka itu dipelihara supaya jangan habis, tidak boleh sampai dijual, atau digadaikan. Mamak hanya memeliharanya saja, sedangkan pemiliknya adalah ibu (bundo kanduang).
Peranan mamak yang ketiga adalah mawakili keluarga dalam urusan keluar. Urusan itu dapat terjadi dalam hal-hal yang baik atau kurang baik. Mamak akan bertindak atas nama keluarga dan mawakili keluarga dan juga akan bertindak atas nama keluarga untuk penyelesaian masalah.
Kemenakan laki-laki dan kemenakan perempuan sama-sama dibutuhkan dalam kaluarga Minangkabau. Peranan keduanya di dalam kaluarga berbeda-beda. Kemenakan laki-laki mamiliki paran antara lain kader pamimpin (mamak) dalam keluarga dan membantu mamak dalam urusan-urusan keluarga. Kemenakan perempuan mamiliki peran antara lain, calon ibu (bundo kanduang , calon panguasa harta pusaka, penerus generasi, Penghuni rumah gadang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H