Mohon tunggu...
Puti Al Azids
Puti Al Azids Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih Belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fungsi Mamak dan Peran Kemenakan di Minangkabau

10 April 2022   13:46 Diperbarui: 10 April 2022   13:56 4699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mamak merupakan saudara kandung laki-laki dari Ibu. Dalam masyarakat minangkabau, peran mamak sangat penting dalam menentukan masa depan kemenakannya. Baik dalam permasalahan adat, sosial, ekonomi, perubahan penguasaan tanah dan perubahan struktur keluarga. Kewajiban mamak dalam membimbing kemenakan diungkapkan seperti ungkapan berikut ini : 

Kaluak paku kacang balimbiang

Daun bakuang lenggang-lenggangkan

Anak dipangku kamanakan dibimbiang

Urang kampuang dipatenggangkan

Maknanya yaitu, Tak hanya mengurus anaknya, Mamak juga harus membimbing kemenakannya dalam berperilaku sehari-hari. Apabila kemenakan berbuat salah,maka Mamak akan ikut menanggung akibatnya. 

Peranan mamak yang lain adalah memelihara dan mangembangkan harta pusaka. Harta pusaka itu dipelihara supaya jangan habis, tidak boleh sampai dijual, atau digadaikan. Mamak hanya memeliharanya saja, sedangkan pemiliknya adalah ibu (bundo kanduang).

Peranan mamak yang ketiga adalah mawakili keluarga dalam urusan keluar. Urusan itu dapat terjadi dalam hal-hal yang baik atau kurang baik. Mamak akan bertindak atas nama keluarga dan mawakili keluarga dan juga akan bertindak atas nama keluarga untuk penyelesaian masalah.

Kemenakan laki-laki dan kemenakan perempuan sama-sama dibutuhkan dalam kaluarga Minangkabau. Peranan keduanya di dalam kaluarga berbeda-beda. Kemenakan laki-laki mamiliki paran antara lain kader pamimpin (mamak) dalam keluarga dan membantu mamak dalam urusan-urusan keluarga. Kemenakan perempuan mamiliki peran antara lain, calon ibu (bundo kanduang , calon panguasa harta pusaka, penerus generasi, Penghuni rumah gadang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun