Mohon tunggu...
Puteri Umy
Puteri Umy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dan Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

7 Desember 2023   14:27 Diperbarui: 7 Desember 2023   14:53 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Puteri Umy Fatmawati 

NIM : 212111340

Kelas : HES 5F

UAS Sosiologi Hukum 

UIN Raden Mas Said Surakarta 

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas hukum dalam masyarakat adalah sejauh mungkin pemenuhan kebijakan hukum dan penggunaan hukum untuk menjamin ketertiban dan kesetian sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat antara lain:

1. Pemerintahan yang Berkualitas: Pemerintahan yang berkualitas memiliki peranan penting dalam memastikan efektivitas hukum. Pemerintahan harus menyediakan sumber daya manusia, alat dan bahan untuk meneruskan kebijakan hukum. Pemerintahan juga harus membangun sistem perlindungan hukum yang efektif dan menghasilkan ketegasan hukum.

2. Kewajiban dan Kependudukan: Kewajiban dan kependudukan adalah faktor-faktor yang sangat penting dalam memastikan efektivitas hukum. Masyarakat harus menjaga kewajibannya terhadap kebijakan hukum dan harus menghormati hukum serta melaksanakannya secara teratur dan disiplin.

3. Kepemimpinan Politik: Kepemimpinan politik adalah faktor-faktor yang sangat penting dalam memastikan efektivitas hukum. Politisi harus menjaga integritas dan impartialitas dalam menghandle kasus hukum. Politisi juga harus menjaga konsistensi dalam penerapan kebijakan hukum, agar tidak terjadi konflik antara institusi-institusi yang berhubungan dengan sistem perlindungan hukum.

4. Pengembangan Sistem Perlindungan Hukum: Pengembangan sistem perlindungan hukum adalah faktor-faktor yang sangat penting dalam memastikan efektivitas hukum. Sistem perlindungan hukum harus disusun dengan baik, agar mudah dipahami oleh masyarakat dan dapat diaplikasikan secara teratur dan disiplin. Sistem perlindungan hukum juga harus dapat diperbaiki secara terus menerus, agar tetap relevan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun