Mohon tunggu...
Puteri Umy
Puteri Umy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dan Sosial Kontrol

16 November 2023   09:37 Diperbarui: 16 November 2023   10:05 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dan Sosial Kontrol

Nama Anggota:
1. Anisa Yuliana 212111326
2. Damar Pratiwi 212111327
3. Puteri Umy Fatmawati 212111340

1. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum adalah ketahanan dan konsistensi perundang-undangan. Jelaskan dan analisis!
a. Ketahanan perundang-undangan: Perundang-undangan harus dibuat dengan ketahanan, yaitu mudah dipahami dan dijelaskan secara lengkap. Ketahanan perundang-undangan memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan menjalankan perintah hukum. Selain itu, ketahanan perundang-undangan juga mempermudahkan para pengguna hukum, seperti pemerintah, mahkamah, dan polisi, dalam menerapkan dan menjalankan perundang-undangan.
b. Konsistensi perundang-undangan: Perundang-undangan harus konsisten, yaitu tidak ada perbedaan dalam penerapan dan pemahaman perundang-undangan oleh para pengguna hukum. Konsistensi perundang-undangan mempermudahkan masyarakat untuk mengetahui dan menjalankan perintah hukum, karena tidak ada perbedaan dalam penerapan dan pemahaman perundang-undangan oleh para pengguna hukum. Selain itu, konsistensi perundang-undangan juga mempermudahkan para pengguna hukum dalam menerapkan dan menjalankan perundang-undangan.

2. Bagaimana karakteristik aparat penegak hukum yang efektif dalam masyarakat?
a. Independensi: Aparat penegak hukum harus independen, yaitu tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, ekonomi, atau ideologi. Independensi memastikan bahwa para pengguna hukum, seperti mahkamah dan polisi, menjalankan hukum secara objektif dan imparial.
b. Profesionalisme: Aparat penegak hukum harus profesional, yaitu memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaannya. Profesionalisme memastikan bahwa para pengguna hukum, seperti mahkamah dan polisi, mampu menjalankan hukum dengan ketepatan dan kecekapan.
c. Akuntabilitas: Aparat penegak hukum harus akuntabel, yaitu dapat diakses dan diperiksa oleh masyarakat. Akuntabilitas memastikan bahwa para pengguna hukum, seperti mahkamah dan polisi, mampu menjalankan hukum dengan transparansi dan keakuratan.

3. Bagaimana peranan hukum dalam masyarakat sebagai sosial kontrol?
Hukum memiliki peranan penting dalam masyarakat sebagai sosial kontrol. Sosial kontrol adalah proses melakukan tindakan yang memenuhi norma dan peraturan yang ada di masyarakat. Hukum memiliki dua fungsi utama dalam masyarakat sebagai sosial kontrol, yaitu:
1. Menjamin keamanan dan ketertiban: Hukum menjamin keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, karena menjamin hak-hak individu dan masyarakat secara umum. Hukum mengatur tindakan yang dianggap sebagai melanggar norma dan peraturan yang ada di masyarakat. Jika tindakan melanggar norma dan peraturan yang ada di masyarakat, hukum akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat.
2. Menjamin keadilan: Hukum menjamin keadilan dalam masyarakat, karena menjamin bahwa semua orang diberikan hukum yang sama dan tidak ada penggagasan. Hukum mengatur tindakan yang dianggap sebagai melanggar norma dan peraturan yang ada di masyarakat. Jika tindakan melanggar norma dan peraturan yang ada di masyarakat, hukum akan menjamin keadilan di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun