Analisis Yuridis Empiris:
Sebuah studi yang mengevaluasi efektivitas implementasi undang-undang perlindungan lingkungan di Indonesia dapat dianggap sebagai contoh analisis yuridis empiris. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data kuantitatif pada berbagai jenis pelanggaran lingkungan yang dilaporkan dan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Kemudian, data tersebut dianalisis untuk memperoleh pemahaman tentang efektivitas hukum dalam mencegah dan menindak pelanggaran lingkungan.
Analisis Yuridis Normatif:
Contoh analisis yuridis normatif bisa dilihat pada penelitian yang mengevaluasi tentang kesesuaian peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan standar dan prinsip-prinsip internasional tentang hak anak. Penelitian ini didasarkan pada pemahaman yuridis tentang peraturan-peraturan tersebut dan perbandingan dengan standar internasional untuk menentukan apakah peraturan-peraturan tersebut memiliki kesesuaian dari sudut pandang yuridis normatif. Pada akhirnya, penelitian ini akan memberikan saran dan rekomendasi mengenai perbaikan peraturan-peraturan tersebut untuk memenuhi standar internasional.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber, HLA..Hart
1. Pemikiran Hukum Max Weber:
Max Weber adalah seorang sosiolog, filosof, dan ahli hukum yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pemikiran hukum modern. Pemikirannya tentang hukum sangat dipengaruhi oleh konsep-konsep seperti kuasa, otoritas, dan dominasi. Menurut Weber, hukum merupakan suatu bentuk otoritas yang diakui oleh masyarakat, dan penggunaanya bertujuan untuk mencapai tujuan sosial yang dicita-citakan.
Selain itu, Weber juga mengemukakan tentang berbagai tipe otoritas, salah satunya adalah otoritas hukum. Otoritas hukum diartikan sebagai legitimasi yang diberikan oleh masyarakat kepada negara untuk mengatur kehidupan sosial-politik. Menurut Weber, bentuk otoritas ini sangat penting dalam pembentukan suatu negara, karena negara tidak lagi dianggap sebagai suatu agen yang memaksakan kehendaknya kepada rakyat, melainkan dianggap sebagai suatu entitas yang mewakili kehendak rakyat.
2. Pemikiran Hukum H.L.A. Hart:
H.L.A. Hart adalah seorang filosof dan ahli hukum yang mempertanyakan konsep tradisional tentang hukum. Ia menekankan bahwa hukum bukan hanya berupaya untuk mengatur kehidupan sosial-politik, tetapi juga merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan moral. Hart membedakan antara hukum positif dan hukum natural.
Menurutnya, hukum positif merujuk pada aturan atau ketentuan hukum yang diterapkan secara formal dan tertulis. Sedangkan hukum natural merujuk pada prinsip-prinsip moral yang universal dan fundamental, yang berasal dari akal sehat manusia. Hart menekankan pentingnya kesesuaian antara hukum positif dan hukum natural, dan mengkritik pandangan bahwa hukum positif seharusnya dianggap sebagai satu-satunya sumber kebenaran dalam masyarakat.