Kenaikan UMK dan PPN bisa jadi menjadi penghambat bagi tumbuh kembangnya dunia usaha, sementara perkembangan dunia usaha berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, sebab semakin tumbuh dunia usaha semakin bisa menyerap tenaga kerja di satu sisi, dan semakin memberikan banyak alternatif bagi munculnya produk-produk yang dibutuhkan masyarakat. Kebalikannya kalau dunia usaha mengalami kelesuhan akibat berbagai beban usaha (misalnya) berarti penyerapan tenaga kerja menjadi rendah di satu sisi dan varian produk menjadi berkurang di sisi lain.
Kenaikan UMK dan PPN bisa jadi menjadi penghambat investor baik dalam negeri maupun luar negeri, tentu para investor akan mencari iklim usaha yang kondisif, salah satunya adalah beban biaya produksi dan beban pajak. Kalau gaerah investasi mengalami kelesuhan sudah pasti akan melemahkan dunia usaha yang barang tentu akan melemahkan perekonomian yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Hal lain uang perlu dicermati adalah dengan kenaikan UMK dan PPN mka memungkinkan biaya produksi akan naik, yang artinya harga produk (barang dan jasa) mestinga ikut naik. Hal ini menuntut anggaran lebih harus disediakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Beruntung bagi tenaga kerja karena kenaikan UMK, namun masyarakat ini bukan hanya diisi oleh tenaga kerja, ada petani, peternak, pengusaha kecil, pekerja informal dan lain-lain,  yang tidak mendapatkan benefit dari kebijakan ini. Tentu kehidupan mereka menjadi lebih berat, dan  bisa jadi mereka tidak akan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka peluang menurunnya jumlah kelas menengah menjadi kelas bawah meningkat  dan bertambahnya kemiskinan, ini berarti tidak berdampak baik secara keseluruhan bagi kehidupan masyarakat.
Dari hal-hal di atas lalu apa yang harus dilakukan? Menurut hemat penulis beberapa hal ini perlu dilakukan :
Penentuan kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan orang banyak mestinya dikonsultasikan dengan semua pihak. Dalam hal menaikkan UMK seharusnya bukan hanya konsultasi kepada Dewan Pengupahan, SPSI dan sejenisnya dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau hanya berdikusi dengan pihak-pihak seperti ini sudah barang tentu keputusan menaikkan UMK akan cenderung disetujui, sebab pihak-pihak ini sudah sewajarnya memperjuangkan kepentingan tenaga kerja. Sebaliknya penentuan UMK perlu konsultasi dengan pihak pelaku usaha, bagaimana pendapat dunia usaha / pelaku usaha berkeberatan atau tidak, kalau dari aspek pelaku usaha berkeberatan karena akan berdampak secara multi efek sebaiknya kebijakannya lebih berhati-hati.
Sebaiknya pemerintah juga berkonsultasi dengan para wakil rakyat yang duduk di lembaga legistatif, sebab lembaga ini mestinya memikirkan kepetingan secara komprehenship. Setuju apabila DPR dan Pemerintah terus berjuang memperhatikan para pekerja sebagai bagian dari warga negara yang harus dilayani dan diperhatikan, namun jangan lupa di samping ada tenaga kerja ada juga para pelaku usaha. Maka pelaku usaha juga perlu mendapat perhatian dan layanan yang terbaik. Sebab tidak bisa dipungkiri para pelaku usaha ini memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, dengan penyerapan tenaga kerja, dengan pembayaran pajak, dengan telah menciptakan berbagai produk yang dibutuhkan masyarakat, maka kelompok ini juga harus mendapat perhatian dan layanan yang terbaik.
Sebaiknya sebelum kebijakan diluncurkan juga telah mendapat masukan para ahli di bidangnya. Mereka diminta memberikan kajian, untuk mendapatkan rekomendasi yang terbaik. Dengan demikian diharapkan setiap kebijakan yang ada benar-benar memberikan manfaat kepada kepentingan yang lebih besar dengan meminimalkan dampak buruk yang harus terjadi di masyakarat.
Dengan kenaikan UMK dan PPN maka pemerintah perlu serius memikirkan insentif yang harus diberikan kepada para pelaku usaha sebagai imbalan atas beban yang mereka harus tanggung. Insentif yang diberikan diharapkan bisa menciptakan gaerah usaha dan iklim  dunia usaha yang kondusif yang memungkinkan dunia usaha ada equlilibrium (keseimbangan), di satu sisi dunia usaha ada tambahan beban dengan kenaikan UMK dan PPN tetapi di sisi lain dunia usaha mendapatkan kemudahan untuk bisa meningkatkan produktivitas dan keuntungan usaha sehingga mampu memberikan kenaikan UMK sebagaimana kebijakan yang sudah ditetapkan.
Diperlukan kebijakan khusus lainnya yang diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang terdampak kebijakan kenaikan UMK dan PPN. Kebijakan yang dimaksud diharapkan bisa meminimalkan resiko menurunkan jumlah masyakarat kelas menengah karena turun menjadi kelas bawah, dan menghindarkan terjadinya peningkatan masyarakat miskin karena daya beli rendah sebagai akibat harga-harga barang dan jasa mengalami kenaikan.
Demikian beberapa uneg-uneg sebagai masyarakat biasa siapa tahu ada manfaatnya. Tuhan memberkai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H