Mohon tunggu...
Purwanto
Purwanto Mohon Tunggu... Dosen - Data Diri

Purwanto, Owner Ranyono Multimedia - Dosen STT Efata Salatiga - Ketua Umum Badan Kerjasama Gereja-Gereja Salatiga - BKGS Filosofi hidup KOLOSE 3 : 23

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Uneg Uneg Rakyat Biasa tentang Kenaikan UMK dan PPN

1 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 1 Desember 2024   22:33 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

UNEG UNEG RAKYAT BIASA

Tentang

KENAIKAN UMK 6,5% DAN PPN 12%

Oleh  Purwanto

Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen. "Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 adalah 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden. (www.cnnindonesia.com, 30 Nivember 2024).

Sebagai rakyat biasa tentu timbul pertanyaan, kenapa Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMK begitu tinggi, apabila dibanding kenaikan rata-rata tahun ini hanya 3,6%. Pertanyaan berikutnya apakah kebijakan itu sudah memperhatikan berbagai sisi, apakah sudah mendengarkan dari berbagai pihak utamanya para pelaku usaha yang yang harus menanggung kenaikan UMK tersebut? Apakah sudah dikaji / dipikirkan dampak apa yang akan timbul utamanya di dunia usaha atas  kebijakan tersebut, dan apakah sudah disiapkan isntrumen tertentu untuk menghindari dampak negative  bagi pelaku usaha dan dunia investasi? Itu beberapa pertanyaan yang timbul atas kebijakan tersebut.

Memang Kebijakan menaikkan UMK sebesar 6,5% memberi angin segar bagi para pekerja, karena sebagian dari mereka utamanya yang masih memiliki UMK akan mengalami kenaikan artinya tingkat kesejahteraan menjadi lebih baik. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sendiri menyambut gembira kebijakan kenaikan upah minimum yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo itu. Bahkan KSPSI sempat bertemu langsung dengan Presiden membahas perkara substantif dan produktif tersebut. Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat setelah bertemu Presiden mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan Presiden sangat menggembirakan, karena kenaikan upah minimum yang ditetapkan sudah memadai. Apalagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (Antaranews.com, 30 November 2024). Tentu kita berharap dengan kenaikan UMK memberikan semangat kepada para pekerja untuk berkontribusi bagi peningkatan produktivitas kerja, dalam rangka memberikan dukungan bagi perusahaan di mana mereka bekerja. Sehingga perusahaan bisa menaikkan keuntungan perusahaan yang pada gilirannya mampu memenuhi harapan pemerintah memberikan kenaikan UMK sebagai mana yang sudah ditentukan.

Sisi lain saat ini ada kebijakan pemerintah mulai 1 Januari 2025 pajak PPN naik sebesar  12%, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut : Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (30/9/2021), dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru. Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (www.apindokaltara.com, 4 Oktober 2021).  Memang dampak positif yang akan terjadi adalah meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak, berharap dengan penambahan pendapatan negara bisa memberi kesejahteraan masyarakat lebih baik.

Lalu kira-kira apa yang akan terjadi dengan kedua kebijakan tersebut satu sisi kenaikan UMK sebesar 6.5% dan di sisi lain kenaikan PPN menjadi 12%? Beberapa pemikiran sederhana adalah :

Dengan kenaikan UMK jelas komponen biaya produksi meningkat, kalau kenaikan biaya produksi tidak diimbangi dengan peningakatan keuntungan usaha jelas menjadi beban. Bukan tidak mustahil akan ada perusahaan tertentu mengalami kesulitan menjalankan usahanya. Kalau tingkat kesulitan perusahaan akibat kenaikan UMK adalah kesulitan tingkat tinggi bukan mustahil ada perusahaan tertentu harus gulung tikar yang pada gilirannya akan terjadi PHK yang ujung-ujungnya terjadi penambahan pengangguran. Maka yang terjadi bukan menaikkan kesejahtaraan masyarakat secara luas tetapi ada pihak-pihak tertentu yang justeru mendapatkan masalah baru.

Kebijakan menaikkan PPN ini maka maka barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga, sebagai akibat biaya produksinya meningkat. Dampak yang mungkin timbul sebagaimana penjelasan pada dampak kenaikan UMK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun