SEPUTAR
IZIN TAMBANG UNTUK ORMAS KEAGAMAANÂ
Oleh : Purwanto, M.Pd
I. Pendahuluan
Pemerintah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240603110049-4-543290/dikasih-jatah-izin-tambang-dari-jokowi-ini-daftar-ormas-keagamaan-ri).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang menerima izin tambang dari pemerintah. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan PBNU berada di wilayah Kalimantan Timur. (CNN Indonesia, 6 Juni 2024).
PBNU selanjutnya telah membentuk  perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. Insyaallah, kami sudah siapkan desainnya, itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," kata Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor pusat NU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. (Viva.co.id, 6 Juni 2024)
Tentu kita menghargai niat baik pemerintah untuk memberikan kesejahteraan umat lebih utamanya untuk warga  NU, dan tentu kita menghargai kesiapan NU untuk menerima niat baik itu demi kesejahteraan yang lebih lagi bagi NU juga ingin  berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi.
II. Bagi Yang Menolak Pemberian Ijin Tambang dari Pemerintah.
Berbeda dengan sikap dan niat baik NU, Din Syamsudin memberikan tanggapan dan pendapat yang lain. Mantan ketua PP Muhammadiyah itu menyarankan agar PP Muhamadiyah menolak pemberian ijin timah yang akan diberikan kepada Muhammadiyah. Dalam sebuah kesempatan Din Syamsudin mengatakan : Sebagai warga Muhammadiyah, Din minta PP Muhammadiyah menolak tawaran dari pemerintah itu. "Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo itu," tegas dia. "Pemberian itu lebih banyak mudarat dari pada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah," imbuh dia. (Kompas.com, 6 Juni 2024). Masih diberitakan pada Kompas.Com tanggal 6 Juni 2024, Din mengatakan : Meski demikian, Din berusaha untuk husnuzon atau berbaik sangka bahwa pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka. "Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon (buruk sangka) tak terhindarkan," katanya. Menurut dia, pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua ormas Islam itu. (Kompas.com, 6 Juni 2024)
Senada dengan Din Syamsudin, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) juga tidak akan menerima pemberian ijin tambang, sebagaimana diberitakan : Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak mengelola tambang di Indonesia, meski organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut mengatakan KWI berdiri pada 1927 sebagai lembaga keagamaan. Peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian). (CNN Indonesia, 6 Juni 2024).