Mohon tunggu...
pusvetma kementan
pusvetma kementan Mohon Tunggu... Editor - Humas Pusvetma

Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma atau BBVF Pusvetma adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi dan peningkatan mutu obat hewan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penandatanganan Nota Kesepahaman Pusyankeswanak DKI dengan Pusvetma

7 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 7 Maret 2024   21:19 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadaan Melalui Swakelola Pengadaan Reagen Pusvetma Tahun Anggaran 2024 antara Kepala BBVF Pusvetma, drh. Edy Budi Susila, M.Si., dengan Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) DKI Jakarta, drh Renova Ida Siahaan, M.Si, bertempat di Puskeswan Ragunan.

Kepala Pusyankeswannak DKI Jakarta, drh Renova Ida Siahaan, menyampaikan bahwa untuk melakukan kerjasama pengadaan reagen Pusvetma sangatlah mudah dan murah karena tidak perlu melalui pihak ketiga serta pengadaan reagen ini bertujuan untuk pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sangat membantu Pusyankeswannak dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayananan kesehatan kepada masyarakat.

Drh Edy Budi Susila, M.Si. menyampaikan bahwa BBVF Pusvetma siap memberikan pelayanan terbaik kepada Pusyankeswannak DKI Jakarta melalui penyediaan reagen berupa antigen, antisera dan kit diagnostik lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun