Berbicara lebih dalam tentang kasus penghinaan palestina oleh pegawai Swasta yang ada di NTB, Pasal yang menjerat pun juga masih menjadi perdebatan antara di kalangan masyarakat bahkan para pakar hukum bahkan seringkali didiskusikan  bahwa pasal UU ITE tersebut masih bersifat "karet".  Lantas bagaimana apabila kasus tersebut rawan menimbulkan kegaduhan sehingga perlu dihukum ?
Kembali kepada konsep "equality before the law" yang artinya semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan artinya, atas nama keadilan,seharusnya  beberapa kasus penghinaan terhadap negara maupun golongan yang serupa dengan kasus ini,  yang terdapat dalam berbagai jejak digital dan dilontarkan oleh beberapa tokoh-tokoh nasional  juga harus dilakukan penyelidikan dan  penuntutan yang sama,terlepas dari siapa yang melakukan baik itu tokoh masyarakat maupun tokoh-tokoh yang mempunyai pengaruh dan massa yang besar. Paradigma bahwa Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas harus dihapuskan dan penegakan hukum wajib berpegang teguh pada nilaiÂ
"hukum harus ditegakkan,meskipun langit runtuh !"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H