Mohon tunggu...
Oom Somara De Uci
Oom Somara De Uci Mohon Tunggu... Seniman - Radio Rarama Kedaton Cibasale

Pegiat Seni dan Budaya. Sepakbola, jalan-jalan, baca dan ngariung jadi hobi. Tinggal di Pustaka Kemucen, Aryakamuning 19 RAJAGALUH - MAJALENGKA. 45472

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Paket Hardiknas: Jatuh Vonis Buat Guru Aop Majalengka

3 Mei 2013   18:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:10 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terpujilah wahai engkau,

Ibu Bapak Guru......

Hymne Guru

Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada  hari Kamis, 2 Mei 2013, kemarin terasa mengharu biru. Mayoritas orang berbicara soal Ujian Nasional yang karut marut itu. Namun khususnya di Kabupaten Majalengka, sesungguhnya ada yang lebih mengharu biru. Peristiwa ini nyaris luput dari pemberitaan media: Jatuh vonis terhadap Aop Saopudin (31), seorang guru honorer di sebuah SDN V Panjalin Kidul, Sumberjaya, Majalengka.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Majalengka adalah 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.  Aop dianggap melanggar pasal 335 pasal 1 KUHP. Ayat baku pasal ini berbunyi,"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tigaratus rupiah" Hukuman diberikan kepada orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain".

Kasus Aop ini sebenarnya telah menyita perhatian dunia pendidikan ketika kasusnya mengemuka di sepanjang tahun 2012. Ketika itu di bulan Maret 2012 Aop merazia rambut anak didiknya yang berambut panjang. Hanya saja ada orangtua siswa yang keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Guru Aop itu untuk kemudian memperkarakannya ke pengadilan. Siswa yang dicukur Guru Aop ini bernama Tomy Himawan beserta 6 siswa kelas 3 lainnya. Upaya mediasi menemui kebuntuan. Ruang persidangan Aop ini, yang bergulir sejak Oktober 2012 , selalu penuh sesak oleh pengunjung terutama guru.

Vonis itu telah jatuh Kamis kemarin. Persis pada hari Pendidikan Nasional kita. Vonis itu jatuh sudah, walaupun Guru Aop tak mesti menjalankan hukuman. Pengunjung sidang, yang kebanyakan guru, tak kuasa menahan haru. Ada yang bertakbir histeris, tak sedikit yang menitikan air mata.

Saya teringat ucapan Guru Besar saya, Prof. Dr. Hj.Rochiati Wiriatmadja, MA sewaktu menjadi mahasiswanya di Pascasarjana IKIP Bandung, "Seorang guru hadir di kelas mestilah anggun, dengan tidak hanya bahwa ia memiliki segudang ilmu, tetapi juga kebijaksanaan...."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun