Darso, pria 43 tahun asal Semarang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan aparat polisi.
Kasus ini bermula pada Juli 2024. Saat itu, Darso mengalami kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.Â
Setelah menabrak seseorang, ia membawa korban ke klinik terdekat.Â
Karena tidak punya uang, ia meninggalkan KTP sebagai jaminan.
Beberapa bulan kemudian, pada September 2024, Darso dijemput di rumahnya di Semarang oleh orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Mereka membawanya tanpa menunjukkan surat penangkapan.
Dua jam setelah itu, Darso ditemukan di rumah sakit dalam kondisi terluka parah.Â
Ia mengaku dipukuli di kepala, perut, dan dada. Setelah dirawat intensif, nyawanya tidak tertolong.
Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan yang menyebabkan kematian bisa dihukum tujuh tahun penjara, sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP.Â
Jika kekerasan dilakukan bersama-sama dan menyebabkan kematian, seperti diatur Pasal 170 KUHP, hukumannya bisa mencapai 12 tahun.