Mohon tunggu...
Puspo Lolailik Suprapto
Puspo Lolailik Suprapto Mohon Tunggu... Lainnya - Esais/Bookstagrammer

Nulis apa saja :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Darso dan Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

14 Januari 2025   11:54 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:03 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tragedi Darso dan Bobroknya Penegakan Hukum di Indonesia (Storyrakyat/Instagram)

Darso, pria 43 tahun asal Semarang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan aparat polisi.

Kasus ini bermula pada Juli 2024. Saat itu, Darso mengalami kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. 

Setelah menabrak seseorang, ia membawa korban ke klinik terdekat. 

Karena tidak punya uang, ia meninggalkan KTP sebagai jaminan.

Beberapa bulan kemudian, pada September 2024, Darso dijemput di rumahnya di Semarang oleh orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

Mereka membawanya tanpa menunjukkan surat penangkapan.

Dua jam setelah itu, Darso ditemukan di rumah sakit dalam kondisi terluka parah. 

Ia mengaku dipukuli di kepala, perut, dan dada. Setelah dirawat intensif, nyawanya tidak tertolong.

Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan yang menyebabkan kematian bisa dihukum tujuh tahun penjara, sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP. 

Jika kekerasan dilakukan bersama-sama dan menyebabkan kematian, seperti diatur Pasal 170 KUHP, hukumannya bisa mencapai 12 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun