Mohon tunggu...
Puspita sariwidiyanti
Puspita sariwidiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi PT Optima Global Indonesia

Saya bekerja dibagian administrasi disuatu perusahaan, saat ini saya masih melanjutkan pendidikan magister di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kesadaran Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Bisnis Online dengan Menerapkan Self Assesment System

5 Juni 2024   22:25 Diperbarui: 6 Juni 2024   10:14 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

              Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat cepat menuntut masyarakat untuk memberikan kreatifitasnya dalam menghadapi perkembangan teknologi. Salah satu dampak yang dihasilkan oleh perkembangan teknologi adalah munculnya teknologi internet yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan berbagai jenis kegiatan. Salah satu bentuk kegiatan bisnis yang dikenal oleh masyarakat adalah bisnis ecommerce atau perdagangan elektronik. Bisnis E-commerce adalah kegiatan transaksi jual beli dengan menggunakan layanan internet.

              Pertumbuhan transaksi e-commerce yang sangat pesat diperkirakan mencapai 33,3% dari tahun 2023 yang berada pada angka Rp253 triliun menjadi Rp337 triliun pada tahun 2024, kenaikan proyeksi pertumbuhan transaksi e- commerce ini . Semakin meningkatnya jual beli secara online memberikan peluang direktorat jendral pajak untuk memungut pajak sebagai sumber pendapatan negara. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 6 tentang "pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan PPN". Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi ecommerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya.

            Seiring dengan perkembangan teknologi Pemerintah menerapkan self assessment system bagi wajib pajak pelaku bisnis E- Commerce dengan tujuan agar pelaku bisnis dapat berinisiatif dalam kegiatan menghitung , memungut dan melaporkan pajaknya sendiri, dengan harapan pemerintah para pelaku bisnis  E- Commerce memiliki kesadaran dan patuh terhadap kewajiban pajak.

            Pentingnya kesadaran kepatuhan wajib pajak pelaku bisnis e-commerce dengan menerapkan Self Assessment System  sangatlah besar. Dengan menerapkan Self Assessment System, pelaku bisnis e-commerce dapat menghitung dan membayar pajak mereka sendiri secara akurat. Hal ini membantu memastikan bahwa mereka mematuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Pajak yang dibayar oleh pelaku bisnis e-commerce merupakan sumber pendapatan bagi negara. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai program-program pemerintah yang penting, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan bahkan tindakan hukum. Dengan menerapkan  Self Assessment System dan menjadi sadar akan kewajiban mereka, pelaku bisnis e-commerce dapat menghindari masalah hukum yang dapat merugikan bisnis mereka apabila tidak patuh terhadap pajak akan dikenakan denda administrasi sampai dengan tindak pidana. Pelaku bisnis e-commerce yang patuh pajak cenderung membangun reputasi yang baik di mata konsumen dan pemangku kepentingan lainnya. Kepatuhan pajak mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnis tersebut. Pajak yang dibayarkan oleh pelaku bisnis e-commerce dapat digunakan untuk membiayai program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti program kesehatan dan pendidikan. Dengan mematuhi kewajiban perpajakan mereka, pelaku bisnis e-commerce secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan memahami pentingnya kesadaran kepatuhan pajak dan menerapkan Self Assessment System , pelaku bisnis e-commerce dapat memainkan peran yang positif dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

                Walaupun terdapat tantangan saat melakukan Self Assessment System pada pelaku bisnis E- Commerce baik berupa Wajib pajak e-commerce memiliki akses terbatas pada informasi keuangan yang diperlukan untuk menghitung pajak. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan pajak dan meningkatkan kemungkinan penghindaran pajak. Keterbatasan akses informasi rekening bank dapat mempersulit wajib pajak e-commerce dalam menghitung pajak. Hal ini dapat meningkatkan kemungkinan kesalahan dalam perhitungan pajak dan penghindaran pajak. Pemerintah diharapkan mampu memberikan sosialisasi pajak terhadap pelaku bisnis E- Commerce sehingga pelaku bisnis mendapatkan informasi dan pemahaman terhadap pajak sehingga tidak ada kesalahan dalam menghitung tarif pajak dan dapat melaporkan sesuai dengan tanggal pelaporan yang telah ditetapkan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun