Mohon tunggu...
puspita anggriani
puspita anggriani Mohon Tunggu... -

kebahagiaan milik bersama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keluarga

23 November 2014   00:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:06 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Keluarga dapat terbentuk berdasarkan perkawinan. Pengertian perkawinan itu sendiri merupakan suatu pola sosial yang dimana dua orang atau lebih untuk membentuk sebuah keluarga. Memang tidak semua keluarga harus diikat oleh ikatan perkawinan, misalnya saja kasus kumpul kebo yang merupakan hal yang menimpang. Namun hal ini dapat mengakibatkan disfungsi pada keluarga itu sendiri.

Banyak pola-pola hubungan antara perkawinan dan keluarga. Pertama, seperti yang sudah dijelaskan diatas tadi, yaitu pola hubungan keluarga yang tidak didasari dengan perkawinan atau illegal (kumpul kebo). Proses sosialisasi ke masyarakat untuk keluarga seperti ini cukup sulit. Karena pola hubungan keluarga dan perkawinan seperti ini dianggap buruk oleh masyarakat. Fungsi-fungsi dan peran masing-masing anggota keluarga pun sulit unutk dilaksanakan akibat banyaknya tekanan-tekanan dari masyarakat sekitar keluarga itu tinggal.

pola hubungan perkawinan dan keluarga didasari dengan perkawinan yang sah dan legal. Hampir seluruh warga di Indonesia merupakan bagian dari pola hubungan keluarga dan perkawinan seperti ini. Sehingga proses sosialisasi untuk keluarga seperti ini dapat berjalan dengan lancar dan baik. Keluarga dengan tipe seperti inipun bisa dikatakan keluarga yang baik sebab dengan sah dan legalnya sebuah keluarga, maka proses sosialasasi dan penerapan fungsi serta peran-peran dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Terakhir, pola hubungan perkawinan dan keluarga berdasarkan hubungan sedarah atau satu keturunan. Menurut agama islam, hal ini sangat dilarang karena menikah dengan orang yang memiliki hubungan sedarah berarti menikah dengan seseorang sepersusuan. Menurut ilmu kedokteran, menikah dengan saudara sedarahpun juga dilarang sebab, jika seseorang menikah dengan orang yang sedarah otomatis atauk keturunan yang dihasilkan merupakan hasil prcampuran kedua darah yang sama. Percampuran kedua darah yang sama ini dapat mengakibatkan pengumpalan-penggumpalan dalam tubuh anak itu yang menyebabkan cacatnya organ atau mental si anak.

Hal seperti ini masih banyak terjadi pada masyarakat terpencil yang belum mengerti bahaya menikah dengan seseorang yang masih ada hubungan darah. Sehingga ada beberapa komunitas atau kampung yang penduduknya memiliki kelainan jiwa atau cacat. Hal ini disebabkan karena adap yang memaksa. Jika mereka tidak mengikuti adat, maka mereka akan dikeluarkan dari komunitas tersebut.

Pola-pola hubungan perkawinan seperti diatas merupakan hal yang masih sering terjadi dimasyarakat dunia khusnya di Indonesia sendiri. Banyak kasus-kasus tentang kumpul kebo atau nikah sirih yang mulai terungkap belakangan ini. Untuk pola keluarga yang tidak dilandasi perkawinan dapat kita jumpai di Negara-negara barat.

Beraneka ragamnya pola hubungan antara keluarga dan perkawinan menandakan bahwa masyarakat zaman sekarang sudah mulai mengalami perubahan social. Dahulu ketika perkawinan masih dianggap sacral, tidak ada yang namanya seseorang melakukan kumpul kebo atau hal menyimpang lainnya. Namun seriring perkembangan zaman, semuanya telah berubah. Perkawinan dan sebuah keluarga merupakan suatu hal yang di anggap sebagai hal yang tidak sakral lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun