1. Paspor asli dan fotokopi
 2. Fotokopi NRIC SINGAPURA ( PR + Izin Masuk Kembali / EP / SPASS / Izin Kerja / LTSVP)
 3. Formulir PERDIM 11 yang telah diisi lengkap yang dapat diunduh dari situs web: (https://bit.ly/KBRI_PERDIM11_form)
 4.Biaya $35 harus dibayar sebelum pukul 15:00 setelah pengiriman, menggunakan PAYNOW (Pindai kode QR dan bayar).
 5. Smartpac Amplop 600g yang dapat dibeli di Singpost jika Anda ingin  dikirimkan paspor (lama dan baru) ketika sudah siap diproses. (SmartPac dan Disclaimer harus dilengkapi alamat lengkap dan detail dengan benar sebelum diserahkan ke petugas)/ (https://bit.ly/SmartPac_DISCLAIMER)
Silakan membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk menghindari aplikasi ditolak.
Setelah jadwal yang ditentukan tiba, Anda hanya perlu menunjukkan appointment kepada satpam yang bertugas di luar sebelum Anda diizinkan masuk. Lalu Anda akan mengantre untuk menunjukkan persyaratan kepada petugas, apakah lengkap atau tidak. Jika lengkap, Anda akan diberikan nomor antrean dan diizinkan untuk masuk dalam ruang.
Saat menunggu memang cukup lama, tergantung nomor antrean dan banyaknya pemohon yang datang. Namun, saat nomor Anda dipanggil dan sesi pemberian persyaratan serta take photo tidak memakan waktu lama. Setelah selesai Anda dapat pulang dengan diberikan selembar Surat Perintah Bayar Fungsi Imigrasi KBRI Singapura dengan tertera  kode QR yang harus di-scan untuk pembayaran. Anda pun tidak perlu memberikan bukti transfer. Hanya dalam waktu 4-5 hari paspor sudah jadi dan akan dikirimkan ke alamat yang Anda tulis pada smartpac.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H