MUIS ini sama seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memiliki standar tertentu untuk menilai halal atau tidaknya makanan yang dijual di pasaran dan disajikan suatu restoran.
Selain itu, kedai atau restoran yang benar-benar menyajikan makanan halal terdapat logo halal pada plang atau etalase restorannya. Logo ini pun hampir sama dengan logo halal di Indonesia. Berupa bulatan berwarna hijau dengan garis-garis melintang dan membujur serta dilengkapi dengan tulisan halal berwarna putih.
Menurut MUIS, sertifikasi tidak wajib di Singapura. Biasanya, bisnis makanan yang mengajukan sertifikasi makanan halal adalah mereka yang mengincar konsumen Muslim.
Salah satu kedai yang mencantumkan logo halal adalah kedai yang tepat berada di belakang City Plaza, Paya Lebar. Kedai ini menyajikan masakan khas melayu layaknya menu warteg atau rumah makan di Indonesia, yaitu Nasi Padang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H