Mohon tunggu...
Dhika Gilang Puspa
Dhika Gilang Puspa Mohon Tunggu... -

I'm a student.

Selanjutnya

Tutup

Money

Lemahnya Proteksi Konten Digital di Indonesia

3 Desember 2012   15:35 Diperbarui: 4 April 2017   17:03 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dhika Yasa Dinata

Gilang Akbar R.

Puspa Larasati

Jurusan Manajemen Bisnis Telekomunikasi dan Informatika

Institut Manajemen Telkom

Bandung

ABSTRACT

Current technology which is growing to open and provide a promising business opportunity in the sale of digital content. Digital Rights Management (DRM) is a system that determines access rights to a digital content. With this DRM, digital content will only be accessible by the client or the system is considered reliable. Integrity of the content will also be protected because of the encryption process in it.

Keyword: digital content, DRM.


I.PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang Penelitian

Perkembangan teknologi membuat internet menjadi salah satu kebutuhan personal atau instansi sebagai alat atau media untuk mempublikasikan informasi. Internet mudah dijangkau oleh berbagai orang mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas. Dengan adanya internet, biaya pengeluaran hemat karena biaya pemeliharaan murah dan lebih praktis. Selain itu, hasil karyanya bisa dilihat atau dinikmati oleh orang lain. Adapun kelemahan menggunakan internet yaitu tindakan kriminalitas di dunia maya semakin tinggi seperti pembajakan.

Oleh karena itu, untuk mencegah, mengurangi atau mengatasinya dibutuhkan sarana pengamanan data, terutama untuk konten digital di internet. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan perlindungan copyright terhadap konten digital. Teknologi Digital Rights Management (DRM) akan menjadi suatu komponen penting pada masa depan. DRM merupakan teknologi access control yang digunakan hardware manufacture, publisher, dan pemegang copyright untuk membatasi penggunaan media digital. Dengan teknologi ini, perlindungan copyright pada konten digital dapat dikontrol dan diatur dengan lebih baik.

1.2Perumusan Masalah

Masalah yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proteksi konten digital di Indonesia.

1.3Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui proteksi konten digital di Indonesia.

1.4Kegunaan Penelitian

1.Menciptakan pemahaman tentang pentingnya DRM.

2.Konten digital perlu dilindungi.

1.5Ruang Lingkup

1.Penelitian memiliki fokus pada perlindungan konten digital di Indonesia.

2.Memahami DRM.

1.6Metodologi Penulisan

Agar hasil penulisan diperoleh lebih mendalam maka penulisan makalah ini dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu metode pengumpulan informasi yang digunakan melalui artikel media internet.

II.LANDASAN TEORI

2.1Digital Rights Management

Digital Rights Management (DRM) adalah istilah yang digunakan untuk mengatur data digital dan memproteksinya dari user yang tidak mempunyai hak akses. DRM dapat berasal dari banyak bentuk antara lain:

-Dokumen

-Gambar

-Musik

-Video

Data digital ini selanjutnya oleh pemiliknya diamankan agar hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengaksesnya. Penerapan DRM dapat melibatkan banyak metode bahkan setiap vendor besar seperti Sony, Microsoft, Apple dan Adobe mempunyai mekanisme sendiri. Sebagai contoh, Microsoft menerapkan DRM pada produk Windows Media, Operating System Windows dan Microsoft Office.

Kasus untuk DRM adalah bahwa tanpa sistem yang kuat di tempat untuk memastikan hanya membayar konsumen dapat mengakses media, pembajakan akan merajalela dan memotong drastis menjadi keuntungan bagi produsen dan distributor. Dengan penjualan menurun, sehingga argumen itu, masukan kreatif juga akan turun dan kualitas keseluruhan media yang dihasilkan akan menurun.

Advokat untuk kebebasan sipil berpendapat bahwa penggunaan teknologi digital harus terkekang, dan bahwa pergeseran kontrol untuk produsen bahkan setelah penjualan pada akhirnya akan merugikan ekspresi kreatif dan kerusakan hak-hak konsumen.

III. PEMBAHASAN

Seperti yang kita ketahui pembajakan konten digital di Indonesia sangat marak beredar. Pembajakan adalah tantangan utama bagi pemerintah, pembuat konten maupun konsumen karena pembajakan dapat merugikan semua pihak terutama dari pihak pembuat konten. Semua konten digital yang beredar di Indonesia hampir semua dibajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sebut saja lagu, film, game, software dan lainnya. Hal ini harus diperangi masyarakat dengan tidak membeli konten bajakan atau memperbanyak karya orang lain tanpa izin.

Dari dahulu hingga sekarang pembajakan terus berkembang dan semakin canggih. Para pembuat software pun telah memproteksi software tersebut agar terhindar dari pembajakan dengan lisensi. Namun lagi-lagi hal tersebut dapat diakali oleh si pembajak. Sama halnya dengan lagu maupun film, baru saja lagu dan film dirilis beberapa hari kemudian sudah ada bajakannya. Lagu dan film dapat dengan mudah kita temukan di internet walaupun tanpa sadar kita sering mendownload lagu maupun film di internet tanpa tahu siapa yang menguploadnya.

Hal lainnya yang menyebabkan pembajakan marak beredar adalah ketidakmampuan masyarakat membli konten asli yang harganya mahal. Masyarakat lebih senang membeli suatu konten berharga murah atau bahkan gratis. Tentunya keadaan ekonomi di negara ini berbeda dengan di negara lain. Bayangkan saja ketika anak-anak ingin membeli sebuah dvd game Playstation2, mungkin harga aslinya bisa sampai ratusan ribu rupiah sedangkan dvd game bajakan hanya kurang dari sepuluh ribu rupiah saja, bila di kalkulasikan berapa puluh game yang dia dapat jika membeli bajakan dibandingkan dengan membeli satu game asli saja? Tentu akan sulit bila berbicara keadaan ekonomi. Contoh lainnya bila sesorang ingin mendownload lagu dan film mereka hanya perlu mengketik keyword judul lagu atau film di internet dan beberapa detik kemudian munculah link-link yang menyediakan unduhan gratis secara ilegal.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Dengan maraknya pembajakan yang beredar di Indonesia sudah sepantasnya pemerintah memberlakukan peraturan yang lebih serius perihal pelanggaran penyalahgunaan konten digital. Undang-undang tentunya harus dibuat dengan tegas dan tanpa kompromi untuk menanggulangi dan mengurangi pembajakan. Pemerintah harus berani memberi sanksi yang berat kepada pembajak dan memblokir situs-situs unduhan gratis di internet. Pemerintah juga semestinya melakukan razia secara rutin kepada toko-toko kaset, cd dan dvd yang marak beredar di sekitar kita. Tentu perlu waktu lama memerangi pembajakan. Selain itu peran masyarakat sangat penting untuk memrangi produk bajakan. Masyarakat harus sadar bahwa membeli bajakan akan sangat merugikan pembuat dan melanggar hak cipta dari konten tersebut.

4.2 Saran

Kita harus bersama-sama menyadari dan tidak membeli produk bajakan. Dengan kesadaran akan tidaknya membeli produk bajakan, Indonesia bisa bebas dari pembajakan sehingga kreatifitas para pembuat konten digital di Indonesia tidak takut lagi dalam berkarya. Dan yang terpenting adalah bagaimana membuat proteksi digital yang aman sehingga ampuh untuk mrngurangi pembajakan. Proteksi ini harus diterapkan semisal dalam musik, film, game maupun aplikasi agar konten digital tersebut tidak dapat dicopy ke berbagai perangkat.

DAFTAR PUSTAKA

Michael Buckland, “What is a digital document"?, Document Numérique (Paris) 2, no. 2 (1998): 221-230, 1998

Calow, Duncan, and Rebecca Egan. "Is the Answer Still in the Machine: Do Publishers Need Digital Rights Management?"Learned Publishing21, no. 3 (2008): 167-175.

Coyle, Karen. "The 'Rights' in Digital Rights Management."D-Lib Magazine10, no. 9 (2004).

———. "The Role of Digital Rights Management in Library Lending."INDICARE Monitor2, no. 2 (2005).

———. "Rights Management and Digital Library Requirements."Ariadne, no. 40 (2004).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun