Keterangan lebih lanjut, Ahmad Muhit selaku Kepala UPT Parkir Kota serang, menjelaskan bahwa masyarakat harus bisa membedakan mana parkir liar Dan parkir resmi dishub. "Seperti yang sudah dijelaskan tadi. Kalau masyarakat parkir di tempat umum terus gak dikasih karcis itu sudah pasti parkir liar, jadi jangan memberi uang." Tegasnya. (16/10/2024).Â
Ahmad Muhit juga menghimbau kepada masyarakat, jika parkir di suatu tempat harus perhatikan bahwa karcis parkir itu ada. "Saya menghimbau kepada masyarakat bahwa kalau parkir itu harus ada karcis dari si juru parkirnya. Kalau gak ada karcisnya itu ilegal, jangan dibayar." Tegasnya. (16/10/2024).Â
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Serang ini diharapkan tidak hanya dapat menyelesaikan masalah parkir liar, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota secara keseluruhan. Masyarakat kini menanti dengan optimis implementasi kebijakan baru ini, dengan harapan Kota Serang dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Dengan komitmen bersama, Kota Serang optimis dapat mengatasi tantangan parkir liar dan mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Sebagai penutup, Pak Asep menyampaikan harapannya, "Dengan adanya penertiban ini, saya berharap Kota Serang, khususnya di daerah kota, bisa tertata rapi. Ruang gerak di daerah tersebut bisa lancar, dan mungkin bisa menambah pendapatan daerah. Apalagi jika parkir liarnya dirangkul dan dijadikan resmi, mereka yang tadinya bekerja sebagai tukang parkir liar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak." Kata pak Asep (11/10/2024).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H