Mohon tunggu...
Puspa Gustiya
Puspa Gustiya Mohon Tunggu... Editor - Hai saya Puspa Gustiya Ningsih mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau

Hai saya Puspa Gustiya Ningsih mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban dalam Membayar Pajak

26 Juli 2021   08:40 Diperbarui: 26 Juli 2021   08:49 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak bukanlah hal yang tabu di Indonesia, pembayaran pajak pun tergantung menurut ketentuan peraturan yang ada. Apa itu pajak ? Kenapa kita harus membayar pajak ? 

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban untuk warga negara. Pajak itu sendiri ialah salah satu sumber bagi suatu negara untuk melakukan pembangunan. 

Dengan membayar pajak diharapkan dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya. 

Membayar pajak bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Melakukan pembayaran pajak sudah menjadi  suatu kewajiban serta menjadi tanggung jawab bagi setiap warga negara,  karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Apabila warga negara tidak ada yang membayar pajak maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara tersebut akan terhambat. Dengan membayar pajak masyarakat juga akan merasakan manfaatnya seperti jalan tol, jembatan dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun