Mohon tunggu...
Puspita Handayani
Puspita Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya adalah mahasiswi prodi Administrasi Publik dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Ig: pushyni_

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektivitas Penggunaan APBDesa dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Tegallega

26 Juni 2023   09:00 Diperbarui: 26 Juni 2023   09:05 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Desa memiliki peran dalam Pembangunan desa untuk memenuhi kebutuhan dan juga meningkatkan kesejahteraan desa. Sehingga terjadinya pemerataan pembangunan antar desa. Untuk melaksanakan pembangunan desa tersebut tentunya memerlukan dana agar terealisasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pasal 19 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa dana desa digunakan salah satunya untuk pembangunan desa.

Dengan adanya dana desa tersebut menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah desa sebagai penyelenggara untuk dapat mengelola dan mengatur serta mampu mengurus sendiri urusan rumah tangganya termasuk peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat baik bidang kesehatan, pendidikan maupun ekonomi. Untuk itu perlu manajemen keuangan desa yang mampu mengontrol kebijakan keuangan secara efektif, transparan dan akuntabel.

Desa Tegallega dalam hal ini kepala desa berkoordinasi dengan perangkat desa dan BPD sebagai aktor pelaksana utama. Koordinasi antar berbagai aktor seperti tokoh masyarakat, agama dan pemuda sehingga menciptakan komunikasi dan kerjasama yang berimplikasi pada tingginya partisipasi masyarakat dan kapasitas dari perangkat Desa Tegallega itu sendiri.

Desa Tegallega yang secara administratif merupakan bagian dari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi adalah salah satu desa yang terletak di Provinsi Jawa Barat yang telah menerima dana desa dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN melalui proses tahapan yang cukup panjang dari penyusunan RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDES dengan rujukan RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). 

Ini dilakukan satu tahun sebelumnya dengan mekanisme yang disebut Musyawarah yang terdiri dari musyarah tingkat RT RW, MUSDUS (Musyawarah Tingkat Kedusunan), dan MUSDES (Musyawarah Desa) setiap tahunnya antar Juli hingga Desember. Desa juga harus menyelesaikan LPDD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) dan Laporan Akhir Tahun. Lalu melampirkan hasil rekonsiliasi per triwulan. Kemudian mengajukan surat tersebut ke pusat melalui kecamatan dan kabupaten, setelah di proses dari pusat desa menunggu transfer masuk ke RKD (Rekening Kas Desa).

Desa Tegallega menerima Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada tahun 2022 sebesar Rp1.735.411.087. Jumlah dana tersebut ditetapkan berdasarkan dengan menghitung jumlah penduduk desa, luas wilayah desa dan angka kemiskinan serta kondisi geografi dari Desa Tegallega. Untuk alokasi dana pembangunan desa itu sendiri menghabiskan Rp550.738.740. di berbagai bidang yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta komunikasi dan informatika.

  • Bidang pendidikan

Pemerintah Desa Tegallega memberikan uang insentif pada guru paud lulusan tingkat Sekolah Dasar dan guru madrasah diniyah dari APBDesa. Lalu ada APE (Alat Peraga Edukatif) untuk tingkat paud seperti ayunan, jungkat-jangkit dan saran bermain lainnya. Desa Tegallega adalah desa inklusif yakni ramah bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas karena memiliki sekolah lapang untuk media pebelajaran kaum disablitas. Anak desa diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya melalui forum anak desa, yang mana aspirasi tersebut ditampung oleh pihak desa untuk nantinya disampaikan di dalam musyawarah desa.

  • Bidang kesehatan

Pemerintah desa Tegallega melakukan penyelenggaran dan monitoring posyandu serta pemberian makanan tambahan pada anak dan balita diantaranya: Posyandu Beo Ciganggeng, Posyandu Kenari Cipongpok, Posyandu Elang Bojong Haur, Posyandu Walet 1 Sodong dan Walet 2 Malimping, Posyandu Nuri 1 Cibandung, Posyandu Longkewang, Posyandu Kaswari 1 Cikadu.

  • Bidang pekerja umum dan penataan ruang

Pemerintah Desa Tegallega telah melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan jalan desa Tegallega serta pemeliharaan sarana dan prasarana seperti gorong-gorong, selokan, parit, dan drainase diantaranya di Kp. Cidite. Kp. Cibandung, Kp. Tipar, Kp.Lengkowang, Kp. Malimping, Kp. Cikaso.

  • Bidang komunikasi dan informatika

Pemerintah Desa Tegallega membuat baliho dan poster untuk membantu menyampaikan informasi dan kegiatan yang telah dilakukan seperti banner yang dipajang di kantor desa Tegallega terkait transparansi anggaran pembangunan Desa Tegallega. Selain itu penyampaian informasi dibantu juga oleh media sosial salah satunya facebook.

Maka Penggunaan APBDesa oleh pemerintah desa Tegallega dikatakan efektif, yang dibuktikan dengan kapasitas dari pemerintah desa tegallega dimulai dari perencanaan yang melibatkan masyarakat dalam bentuk MUSDES hingga pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan di bidang komunikasi dan informatika. Penggunaan APBDesa oleh pemerintah Desa Tegallega hendaknya tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik desa saja, tetapi juga pembangunan non fisik seperti pemberdayaan masyarakat atau membangun BUMDesa agar dapat menciptakan desa yang mandiri dengan melihat potensi desa nya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun