Mohon tunggu...
Pusdiklat Pemendagriid
Pusdiklat Pemendagriid Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri

Info BImtek Dan Diklat | Jadwal Dan Materi Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bimtek Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

28 Maret 2021   20:59 Diperbarui: 28 Maret 2021   21:15 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bimtek Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa / dokpri

Bimtek Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini didorong oleh terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro (UKM) dan Koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di samping itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.

Bimtek Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa 

Guna menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru di antaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. 

Pertimbangan penerbitan Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan ini kami bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : " Sosialisasi Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 pengganti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah " akan dilaksanakan pada :

>>> Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun