Mohon tunggu...
Pusdiklat pemendagri
Pusdiklat pemendagri Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Info BImtek Dan Diklat

info-jadwal-bimtek-diklat-pelatihan.com membantu program pemerintah dalam meningkatkan produktifitas SDM dan mensosialisasikannya. Serta mensikronisasikan antara kebijakan pemerintah dengan dunia industri, begitupun sebaliknya pelaku industri dapat memberikan masukan dan kontribusi kepada pemerintah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Info Bimtek Keuangan Terbaru dan Terlengkap

3 Oktober 2019   10:00 Diperbarui: 3 Oktober 2019   10:01 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nfo-jadwal-bimtek-diklat-pelatihan.com

Bimtek PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang di tetapkan dengan undang-undang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang di tetapkan dengan Perda. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah, Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. 

Adapun Keuangan Daerah meliputi :

  1. Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman
  2. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga
  3. Penerimaan Daerah
  4. Pengeluaran Daerah
  5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan
  6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Info Bimtek PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Daerah, haruslah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Sehubungan dengan keluarnya peraturan baru, Kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dengan Tema "PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah" Yang Akan Diselenggarakan Pada :

Jadwal Bimtek silahkan klik link disamping ini >>> Info Jadwal Bimtek Keuangan Terbaru

Berikut ini adalah beberapa materi pilihan yang akan dibahas oleh narasumber dalam sosialisasi peraturan pemerintah no. 12 tahun 2019 :

  • Mekanisme Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.
  • Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Laporan Keuangan SKPD.
  • PPK dan PPTK SKPD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pelaksanaan Belanja Honorarium
  • Metodologi perencanaan dan proses penyusunan anggaran daerah
  • Sistem anggaran dan penatausahaan pengelolaan keuangan oleh Bendahara
  • Pendelegasian kewenangan dari Pengguna Anggaran
  • Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Diklat PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Didalam Pengelolaan Keuangan Daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 58 Tahun 2005.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun