Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat islam di dunia. Puasa Ramadhan memiliki keterikatan yang kuat karena terkandung didalam rukun islam. Nah, Islam mengajarkan tentang kemudahan, begitu pula terkait orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Siapa saja itu?Â
Pertama, Orang sakit ketika sulit berpuasa
Orang yang sedang sakit dan mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat itu diperkenankan untuk tidak berpuasa. Orang yang sedang sakit jika sudah sembuh, dia diharuskan mengqodho' puasanya (menggantinya dengan hari lain). Jika orang tersebut mengalami sakit yang tidak bisa diprediksi sembuh, maka ia harus mengeluarkan sedekah.
Dalil mengenai orang sakit ketika sulit berpuasa telah tertuang di firman Allah Subhanallah wa Ta'ala, Â Â
"Dan Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah : 185)
Untuk orang sakit, ada tiga kondisi :
Kondisi pertama, Apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa, seperti pilek, pusing, atau sakit kepala yang ringan. Untuk kondisi pertama ini, tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kondisi kedua, apabila orang merasakan sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa. Namun hal ini tidak membahayakan. Maka seseorang dianjurkan agar tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga, apabila seseorang tetap berpuasa akan membuat menderita dirinya, bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa.
Kedua, Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa
Orang yang berpergian jauh mendapatkan keringanan untuk meniadakan berpuasa, dan menggantinya dihari lainnya. Tetapi tidak menutup keinginan seorang musafir berpuasa, tetap dianggap sah.
Dalil musafir ini telah difirmankan Allah ta'ala, Â Â
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)
Ketiga, Orang sudah tua rentah dan keadaan lemah
Para Ulama sepakat bahwa orang tua yang sudah tua rentah dan keadaan lemah diperkenankan tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup baginya untuk membayar fidya yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi waktu ia tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan atas firman Allah Subhanallahu wa Ta'ala, Â
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184)
Keempat, Wanita Hamil dan menyusui
Diantara kemudahan Islam dalam meringankan puasa Ramadhan, Islam memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya, dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih, maka mereka diringankan untuk tidak berpuasa.
hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Â
"Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui." Â Â
Source Artikel : https://pusatkurma.com/Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H