Dalil musafir ini telah difirmankan Allah ta'ala, Â Â
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)
Ketiga, Orang sudah tua rentah dan keadaan lemah
Para Ulama sepakat bahwa orang tua yang sudah tua rentah dan keadaan lemah diperkenankan tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup baginya untuk membayar fidya yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi waktu ia tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan atas firman Allah Subhanallahu wa Ta'ala, Â
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184)
Keempat, Wanita Hamil dan menyusui
Diantara kemudahan Islam dalam meringankan puasa Ramadhan, Islam memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya, dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih, maka mereka diringankan untuk tidak berpuasa.
hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Â
"Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui." Â Â
Source Artikel : https://pusatkurma.com/Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H