Akhir akhir ini ada yang memunculkan isu Doktor Abal Abal. Â Mereka mengatakan wisudanya rombongan, dalam artian jumlah doktor yang diwisuda jumlahnya di atas 10 orang atau bahkan belasan, tidak melakukan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi dan terindeks Scopus.
Sebenarnya sudah ada standard yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan riset teknologi mengenai regulasi untuk mengadakan kuliah program doktor.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk mengadakan kuliah program doktor diantaranya adalah kecukupan dosen, kecukupan profesor, kecukupan sarana dan prasarana. Â Yang paling penting adalah borang yang diajukan ke banpt ditindaklanjuti dengan asesmen lapangan dan pada akhirnya keluarlah sertifikat akreditasinya.
Beberapa perguruan tinggi di Indonesia sudah mendapatkan akreditasi program doktor dari banpt.  Akankah terus berkata kok doktor Abal Abal?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H