Mohon tunggu...
Purwanto Hadi
Purwanto Hadi Mohon Tunggu... Administrasi - Guru dan Penembang Jawa

"....jangan menunggu sempurna untuk berkarya..."

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menanti Kelahiran Kembali Mapel TIK/KKPI dalam K-13

23 Mei 2014   16:48 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:12 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawan, bila baca judul di atas jangan sewot dulu. Mari kita berpikir kritis tapi tetap dingin. Kita kaji bersama tdk usah saling menyalahkan semua demi anak kita ke depan. Mengapa saya tulis judul provokatif di atas? Apa alasannya. Mari kita mulai,

PERTAMA : dlam struktur kur 2013 jelas tdak ada mapel TIK. Sedangkan faktanya kini tersedia 7000 guru TIK (asumsi) baik yg S1 TI atau bukan, pemegang sertifikat TIK atau tidak. Nah permen guru TIK mengatur peran/tugas/fungsi guru TIK. Di sinilah celah kita dapatkan. Dalam draft permen pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa pembimbingan dapat lakukan berupa klasikal maupun perorangan. Nah frasa 'pembimbingan klasikal' itu semakna dengan pertemuan tatap muka guru dg siswa dlm kelas... coba klo mau membimbing satu kelas bareng... dimana..? di kelas kan...? di lab komputer kan...? Sedangkan yg perseorangan sy kira sdah cukup jelas.

KEDUA : ingat posting tentang himbaun pemetaan JJM TIK K-13 di dapodik dr P2TK..? Dimana utk TIK dapat dimasukkan dlm kel 3. Mapel Tambahan... dengan nama TIK/KKPI. Ingat kel mapel no 3 adalah mapel yg berada di luar struktur K-13. Jadi tidak ada aturan yg dilanggar jika diisi TIK. Di situ jg dipetakan di kelas mana saja seorang guru mengajar..? Klo ini posting dr P2TK artinya terkait SKTP dan TPP, aman kan..? Nah jelas kan... TIK sudah kembali. Siswa dapat TIK, guru dapat TPP, so what..? Guru TIK itu dalang.... lakon apa yg akan kita mainkan adalah prerogatif dalang. Kira2 ada ndak yg protes walau judulnya pembimbingan TIK namun kita mengajar TIK di kelas 2 jam tiap minggu..? Klo anda bisa menjawab berarti sudah paham maksud saya.

Nah kendalanya adalah bila permen itu muncul tapi hanya mengakui S1 TI dan sudah sertifikasi TIK yg berhak menjadi guru TIK, maka itulah sebenarnya yang perlu perjuangan. Jadi bagaimana sekarang caranya agar Permen turun menyenangan guru TIK semuanya baik yg linear atau tidak yang sertifikasi atau belum. Maaf! monggo di kritisi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun