Pengawalan RI - 1, Pak JOKOWI di Jalanan - Koleksi Pribadi @Purwanto_9gian
Ini kali ke-4 saya berpapasan dengan rombongan Pak Jokowi – RI 1, dijalanan. Lengkap dengan protokoler jalanan dengan mobil pengiring, dan sniper. Yang berbeda dari perjalanan rombongan RI – 1 ini adalah TIDAK ADA suara SIRENE atau hingar bingar ngiung-ngiung suara sirene serta teriakan-teriakan pinggir pak.. pinggir pak…
Kali pertama, saat menyaksikan rombongan RI 1, di toll Gatot Subtoro pada malam hari sekitaran jam 19.00 wib. Tentu hampir semua mengetahui pada jam itu, jalanan sedang high traffic. Rombongan berjalan dan berlalu dengan keheningan, sampai tidak sadar kalau yang melaju di samping saya adalah Pak Jokowi dengan mobil RI-1 nya.
Dalam hati, kok gak ketahuan ya kalau itu mobil Presiden? Kok gak ada bunyi sirene yang memekakkan telinga? Kok gak ada barikade jalanan yang sibuk ngatur-ngatur jalur supaya perjalanan RI – 1 mulus tanpa hambatan? Dalam hati, ahh ini mungkin supaya tidak terlihat ramai saja Pak Jokowi nya.
Kali kedua, kembali berpapasan di Toll Jagorawi arah Jakarta, pagi hari sekitar jam 07.30 wib. Dan sudah pasti dengan semua mobil beriringan sehati sepikir untuk tidak mendahului karena tidak ada celah juga untuk posisi nyalib J, rombongan Presiden melaju persis disamping mobil saya. Saya baru sadar kalau kaca mobil Presiden ternyata tansparan, saya melihat dengan mata Kepala sendiri pak Presiden sedang melihat kejalanan, sedang berfikir, tenang dengan pandangan yang teduh dan bersahaja dan menikmati kemacetan tanpa kelihatan gusar atau panik walau hanya sekedar lihat jam.
Dengan lemparan senyum pak Presiden ketika beradu pandangan dengan saya lalu saya anggukkan Kepala dengan senyum pula. Saya yakin hal yang sama dilakukannya saat beradu pandangan mata dengan mobil dibelakang saya dan yang didepan juga. Entah berapa menit bisa melihat wajah Pak Jokowi langsung karena posisi macet seperti itu. Pun tanpa sirene yang memekkakkan telinga itu. Anehnya para pengendara ketika sadar kalau itu pak Jokowi, dengan sendirinya agak minggir ke kiri dan mempersilahkan rombongan Prseiden berlalu walau tetap dengan kecepatan 20-30 KM/Jam.
Kali ketiga, kembali aku melihat rombongan Pak Presiden di toll dalam kota – Jln Gatot Subroto. Pagi hari 07.45 wib. Tetap juga dengan tidak menggunakan sirene itu. Kali ini rombongan lebih banyak konvoi lengkap dengan 2 orang sniper 1 motor. Tetapi tetap tidak “riuh” dan “gaduh”.
Kali ke-4 juga kembali aku menyaksikan pak Presiden dengan rombongan lewat jalan yang sama Toll Gatot Subroto kearah Semanggi – Senayan, pun tidak menggunakan sirene dan hingar bingar. Akhirnya aku men-cap, Pak Presiden ini memang tidak mau membuat onar dijalanan. Tidak mau muncul dengan “kekerasan” di jalanan dengan suara Sirene yang memekakkan telinga. Kalem, teduh dan terlihat adem. Tidak grasak grusuk seperti pejabat lainnya yang kusaksikan lewat dengan “menggunakan” dan “memanfaatkan” jabatannya di jalanan.
Karena penasaran, aku menanyakan om google tentang policy sirene kepada para pejabat dijalanan. Saya menemukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Khusus bagi Kepala Negara, pengawalan dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres). Dalam Pasal 7 Ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004tentang TNI, disebutkan mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya merupakan salah satu tugas pokok TNI dalam melakukan Operasi Militer selain Perang.
Sementara sumber dari Wikipedia menyatakan: Di Indonesia, Sirene banyak digunakan untuk mobil-mobil layanan darurat seperti ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu, kendaraan petugas pengawal kepala negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, kendaraan polisi, dan kendaraan palang merah.