Mohon tunggu...
Purwanti Asih Anna Levi
Purwanti Asih Anna Levi Mohon Tunggu... Sekretaris - Seorang perempuan yang suka menulis :)

Lulusan Program Magister Lingkungan dan Perkotaan (PMLP) UNIKA Soegijapranata Semarang dan sedang belajar menulis yang baik :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Angkutan Umum vs Difabel

12 September 2013   10:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:00 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Transportasi publik di Indonesia belum memperhatikan aspek kesetaraan dalam layanannya. Menurut data World Health Organization (WHO) sampai tahun 2002, sebanyak 3% - 5% dari 210 juta penduduk Indonesia atau sekitar 10,5 juta orang adalah difabel. Namun hasil observasi menunjukkan bahwa sarana dan prasarana transportasi publik yang ada belum dapat mengakomodasi kebutuhan mereka yang berketerbatasan fisik.

Hingga saat ini, sarana angkutan umum seperti bis, BRT dan angkota belum dapat diakses oleh para difabel seperti pengguna kursi roda. Padahal tidak semua pengguna kursi roda memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk mengadakan kendaraan pribadi. Akibatnya, mereka hanya dapat menggunakan taxi yang ongkosnya tentu saja lebih mahal daripada angkutan umum massal. Hal ini tentu saja memberatkan keuangan mereka.

Sebagian besar trotoar tidak rata, curam, bergelombang, retak-retak dan tidak dapat diakses oleh pengguna kursi roda. Para pengguna kursi roda juga mengalami kesulitan dalam mengakses jembatan penyeberangan. Selain itu di terminal/stasiun tidak ada toilet yang dapat diakses pengguna kursi roda. Semua itu menunjukkan minimnya perhatian, fasilitas, dan layanan yang mengakomodasi kebutuhan spesifik para difabel.

Difabel, dari segi kuantitas, merupakan kelompokminoritas dalam masyarakat, tetapi mereka masih memiliki potensi yang dapat diandalkan sesuai dengan kecacatannya melalui proses-proses khusus, dan merekapun merupakan sumber daya manusia yang menjadi bagian dari aset nasional (Argyo Demartoto, 2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menyatakan difabel merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan. Kiranya masalah diskriminasi ini segera menjadi perhatian para pembuat kebijakan, agar semua warga negara dapat diperlakukan setara dalam layanan publik, termasuk layanan sarana dan prasarana angkutan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun