Mohon tunggu...
Muhammad Eko Purwanto
Muhammad Eko Purwanto Mohon Tunggu... Dosen - ALUMNI S3 UNINUS Bandung

Kuberanikan diri mengubah arah pikiran dan laku. Menyadarinya tanpa belenggu, dan identitas diri. Memulai hidup, merajut hidup yang baru. Bersama Maha Mendidik, temukan diri dalam kesejatian. Saatnya berdamai dengan kesederhanaan. Mensahabati kebahagiaan yang membebaskan. Cinta, kebaikan, dan hidup yang bermakna, tanpa kemelekatan yang mengikat. Hidup berlimpah dalam syafaat ilmu. Mendidikku keluar dari kehampaan. Hidup dengan yang Maha Segalanya, Menjadi awal dan akhirnya dari kemulyaan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Politik Hukum Pendidikan di Indonesia dan Gelar Akademik Kehormatan dari Luar Negeri?!

10 Oktober 2024   00:50 Diperbarui: 10 Oktober 2024   02:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh. Muhammad Eko Purwanto

Pada tahun-tahun terakhir, dunia pendidikan di Indonesia sering menjadi pusat perhatian publik, baik karena inovasi maupun isu keabsahan berbagai gelar akademik. Fenomena pemberian gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada public figure oleh institusi luar negeri menimbulkan beragam reaksi dan pertanyaan di masyarakat. 

Banyak pihak yang menganggap gelar doktor kehormatan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi seseorang di bidang tertentu, namun tak sedikit pula yang meragukan legalitas dan relevansi gelar tersebut, khususnya di Indonesia ?!

Pemberian gelar doktor kehormatan memang merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh berbagai universitas di seluruh dunia, sebagai bentuk apresiasi terhadap individu yang dianggap berpengaruh ataupun memberikan kontribusi signifikan di bidang tertentu. 

Di Indonesia, praktik ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, tidak semua pemberian gelar ini mendapatkan pengakuan yang sama, terutama jika pihak yang memberikan tidak terakreditasi atau diakui oleh otoritas pendidikan resmi.

Salah satu aspek penting dalam penerimaan gelar akademik dari luar negeri adalah legalitas dan akreditasi institusi yang memberikan gelar tersebut. Di Indonesia, institusi pendidikan tinggi harus memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). 

Mengacu pada kasus pembahasan mengenai pemberian gelar dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand kepada Raffi Ahmad, menjadi penting untuk memastikan akreditasi lembaga tersebut agar gelarnya diakui secara resmi di Indonesia.

Sebagai salah satu bagian penting dalam hukum pendidikan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memiliki kewenangan untuk mengakui atau tidak mengakui gelar akademik dari luar negeri. Proses ini biasanya melibatkan penyetaraan atau verifikasi yang ketat untuk menjamin bahwa kualitas pendidikan dan gelar yang diberikan setara dengan standar nasional.

Pengakuan terhadap gelar akademik dari luar negeri tidak hanya berdampak pada validitas gelar di Indonesia tetapi juga berpotensi mempengaruhi pasar tenaga kerja dan persepsi publik terhadap profesionalisme seseorang. 

Misalnya, seorang yang memiliki gelar doktor kehormatan, meskipun tidak setara dengan gelar doktor yang diperoleh melalui studi reguler, bisa saja mendapat keuntungan dalam hal jejaring sosial dan status di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun