Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konektivitas merupakan suatu hubungan yang saling berkesinambungan antara satu hal dengan hal lainnya, sedangkan bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki identitas bersama serta memiliki kesamaan bahasa, ideologi, sejarah, dan tujuan. Sehingga jika disimpulkan maka Konektivitas Bangsa adalah suatu hubungan yang saling berkesinambungan antara kelompok manusia yang memiliki identitas bersama serta memiliki kesamaan bahasa, ideologi, sejarah, dan tujuan. Guna mengetahui cara dan metode seorang ASN untuk dapat memperkuat konektivitas bangsa maka perlu diketahui peran ASN terlebih dahulu. Menurut modul Smart ASN Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa ASN merupakan alat kelengkapan Negara terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Dalam modul berorientasi pelayanan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dijelaskan juga fungsi dan Tugas ASN berdasarkan Undang-Undang ASN yaitu menjadi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Pada point ketiga disebutkan bawah tugas ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa, maka dapat dipahami bahwa perekat dan pemersatu bangsa merupakan bentuk dari memperkuat konektivitas Bangsa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUD RISTEK) memiliki salah satu unit utama yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DITJEN DIKTI) yang berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 45 tahun 2019 antara lain;
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik,
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik,
- perumusan pemberian izin penyelenggaan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat,
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik,
- pelaksana administrasi Direktoran Jenderal, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi maka instrument penting yang harus terpenuhi adalah keterpenuhinya jumlah dosen. Dosen dalam hal ini adalah ASN yang mengabdikan dirinya pada KEMENDIKBUDRISTEK sehingga sesuai Undang-undang ASN maka ASN yang memiliki jabatan Dosen di Lingkungan KEMENDIKBUDRISTEK harus dapat menjalankan fungsi dan tugasnya salah satunya yaitu perekat dan pemersatu bangsa.
Berdasarkan Undang-undang ASN dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 maka dosen di lingkungan KEMENDIKBUDRISTEK memiliki kewajiban menjalankan fungsi dan tugasnya salah satunya menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Sebagai dosen banyak hal yang dapat dilakukan untuk dapat pemerkuat konektivitas Bangsa antara lain seorang dosen harus dapat bersikap netral dan tidak diskriminatif pada saat melakukan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga publik yang dilayani merasa diperlakukan netral. Seorang dosen juga dalam melakukan tugasnya sangat dilarang sebagai penyebar hoax karena informasi hoax atau palsu yang disebarkan dimasyarakat dapat menjadi pemecah belah bangsa, dimana hal ini sangat berbanding terbalik dengan pemersatu dan perekat bangsa. Masih banyak hal lainnya yang dapat dilakukan dosen yang merupakan ASN untuk dapat menjadi pemersatu dan perekan bangsa sehingga bangsa Indonesia dapat menjadi kesatuan yang utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Sumber :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 diakses 2 September 2022 dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163714/permendikbud-no-45-tahun-2019
Mirdin, Andi Adiyat. 2021. Modul Berorientasi Pelayanan. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
Amelia, Rizki. 2021. Modul Smart ASN. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H