menurut saya, sistem kearsipan terutama akte di Indonesia masih sangat terpengaruh oleh hukum warisan Belanda. Kalau melihat dari pilihan yg ada, terutama ada gol. Eropa, Cina/Timur Asing, saya yakin itu pengaruh beberapa peraturan warisan Belanda semacam Regerings Reglement, Staatsblad, Burgerlijk Wetboek dll. Intinya, dari peraturan bikinan Belanda tersebut sangat ditekankan perbedaan status yuridis (hak dan kewajibannya) serta sistem hukum yg berbeda bagi masing2 golongan tersebut. Jadi tidaklah heran jika di dalam formulir tersebut masih terdapat pengaruh warisan Belanda berupa klasifikasi golongan. Khusus mengenai golongan Indonesia Nasrani, saya kira ini berkaitan dengan peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia yaitu Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74). So, kita jangan terus gegabah melihat kasus ini sebagai politik terselubung dari Golongan Islam lah, atau apalah panjang lebar yg ga karuan. Ini adalah sistem Warisan Belanda. Saya kira Etnis China yg kritis pun akan tidak terima dengan perlakuan yg terjadi dalam formulir ini.. Oya, pada masa itu, jika seorang pribumi memeluk agama Kristen, maka baginya berlaku hukum positif Eropa yang mana hal ini disebut Penundukan. Bagi pribumi yg beragama non Kristen (beragama asli atau belum beragama) maka oleh Belanda disetarakan sebagai “Beragama Islam”. Ini menurut saya juga menjawab kenapa tidak ada Golongan Indonesia Hindu misalnya.. Bagi golongan pribumi terakhir ini, maka berlaku Hukum Adat masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H