Mohon tunggu...
Purnawan Eko Andoko
Purnawan Eko Andoko Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati sosial

Laki-laki tua, lahir dan masa kanak-kanak di Selopadi-Wonogiri, remaja di Semarang,dewasa di beberapa kota,masa tua di Jakarta sebagai Coach untuk Interaksi dalam Keluarga. Penulis Buku Dynamic Persuasion (2002).Baca tips2 saya di kolom Lifestyle/urban juga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fitnah Gratis di Negeri Ini!

24 Juli 2014   13:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:23 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam era keterbukaan dan transparansi informasi seperti sekarang ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP tentang PENISTAAN atau fitnah harus dilaksanakan secara ketat. Ketika internet dengan mudah digunakan untuk menyebarkan fitnah aparat hukum harus siap melakukan penindakan.

Siapkah aparat penegak hukum negeri ini?

Sangat tidak siap!

Maka, melalui internet orang dapat melakukan fitnah tanpa perlu takut ditindak. Contoh paling gamblang adalah pada masa kampanye Pilpres 2014 ini. Siapapun bisa menggunakan kreatifitasnya untuk memfitnah para capres tanpa risau akan mengalami sangsi hukum. Orang juga bisa mungkir bebas dengan menuduh bahwa akunnya di hack orang. Semuanya gratis, jadilah negara ini sebagai Republik Fitnah. Ungkapan Jendral besar AH.Nasution bahwa Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan, sama sekali tidak berlaku lagi!

Pada dasarnya pasal 310 & 311 menjerat orang yang:

·Menyebarkan tuduhan /merusak nama baik orang lain (ini yang disebut sebagai: Fitnah) baik secara lisan maupun tulisan tetapi tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya akan dihukum penjara maksimal 4 tahun

Jadi asal fitnah memenuhi unsur: disebarkan dan tidak bisa dibuktikan oleh yang menyebarkan maka jeratan pasal 310-311 langsung kena sasaran. Apalagi, karena fitnah ini diatur oleh KHUP maka polisi bisa langsung bertindak, tidak perlu ada yang menggugat (karena bukan perkara perdata). Semua perbuatan pidana,langsung bisa ditindak oleh Polisi. Tetapi karena Polri itu super-sibuk dan kena gejala buta dan tuli ketika menghadapi perkara kecil, maka tanpa laporan masyarakat, “Polri tidak paham” bahwa telah terjadi tindakan yang patut diduga sebagai fitnah, maka tidak perlu bertindak. Obor Rakyat yag disebarkan secara masif dan jelas-jelas menyebar fitnah saat itu dibiarkan oleh Polri. Kemudian karena alasan jumlah Polisi yang minim , maka walaupun sudah ada yang lapor tidak juga ditindak-lanjuti dengan lain alasan yakni:sibuk dan tidak cukup personil!

Semakin banyak yang gratis bisa memfitnah maka Polri jadi semakin kuwalahan, semakin minta dipahami sebagai kekurangan tenaga, dan karenanya semakin punya alasan untuk tidak bertindak, lama kelamaan fitnah yang melanggar pasal 310-311 KUHP menjadi punya predikat “wajar tanpa syarat” alias tidak perlu ditindak, padahal di era informasi ini Fitnah tidak hanya membunuh, tetapi mengacaukan masyarakat ! Kerusakan fitnah melalui sosial media sangat luas jangkauannya.

Melihat begitu antusias anak muda mengawal Pemilu Presiden 2014 dan mereka begitu pintar sampai membuat keok siapa saja yang mau merekayasa real-count, saya jadi bermimpi : Mungkinkah insan-insan tangguh ini terus menlanjutkan mengawal Polisi yang ogah menindak orang yang menyebar fitnah, mungkinkah mereka menggunakan teknologinya untuk memberi feedback langsung pada orang baik yang terlanjur jadi Presiden ke 7 ini sehingga semua perjuangan selama Pilpres membuahkan hasil nyata bagi rakyat jelata?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun