Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Aruk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan ekspor ikan tengiri dan kakap batu (10/01/2025). Â Adapun produk yang akan diekspor tersebut merupakan produk ikan segar. Ikan segar tersebut akan di kirim ke Malaysia melalui PLBN Aruk.
Petugas karantina yang bertugas, yakni Reno Putra dan Shalihin melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan yang dilakukan petugas antara lain pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik terhadap produk yang akan diekspor.
"Pertama, kami lakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen persyaratan ekspor, jika sudah sesuai dan lengkap, kami proses permohoan ekspor melalui aplikasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik," ujar Shalihin.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ikan yang akan diekspor dalam keadaan layak atau tidak.  Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pihak Malaysia melakukan komplain jika ikan yang dikirim tidak memenuhi standar mereka. Jika produk yang akan diekspor telah memenuhi kualitas yang ditetapkan, maka akan diterbitkan  Health Certificate (HC).
"Pemeriksaan fisik ini penting untuk memastikan bahwa produk memenuhi kualitas yang baik. ikan segar yang akan diekspor telah memenuhi kualitas yang diinginkan Malaysia. Jika produk yang dikirim tidak sesuai kami bisa mendaptkan NNC (Notification of Non-Compliance) atau teguran dari Malaysia," tutup Reno.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H