Bank Indonesia yang berperan dan selaku otoritas pembayaran selalu dituntut untuk dapat memastikan bahwa perkembangan dan stabilisasi sistem pembayaran harus lah selalu berada dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja agar sistem pembayaran selalu berjalan lancar dan selalu aman. Terutama di masa pandemi COVID-19 yang tengah melanda saat ini.
Pandemi yang melanda sejak akhir tahun lalu, dimana pertama kali terjadi di Kota Wuhan, China. Tengah melanda di seluruh penjuru dunia. Di Indonesia, telah lebih dari 7 bulan sejak pandemi masuk dan berdampak di seluruh bidang yang ada. Dan memaksa pemerintah dan masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan adanya pandemi ini.Â
Di mulai dengan, harus terbiasa memakai masker dan tidak melakukan aktivitas yang berkontak fisik secara langsung dengan orang lain. Termasuk juga, membiasakan diri untuk bisa paham dan dapat mengoperasikan alat telekomunikasi dan perkembangan tekonologi yang berkembang dengan sangat pesat.Â
Salah satunya adalah, penggunaan instrumen pembayaran selain dengan uang tunai dalam melakukan transaksi. Penggunaan instrumen pembayaran yang non tunai ini ialah berbasis kartu (card based) dan electronic based.
Penggunaan instrumen pembayaran yang berbasis kartu dan electronic based ini termasuk baru digunakan di Indonesia. Walaupun mungkin ada beberapa kalangan yang telah terbiasa menggunaan kartu kredit maupun uang elektronik dalam melakukan transaski.Â
Namun, bagi masyarakat di kalangan biasa, penggunaan kartu kredit maupun uang elektronik dengan smartphone masih lah terasa asing bagi mereka. Kartu kredit biasanya digunakan untuk melakukan transaksi di supermarket maupun di mall.
Instrumen pembayaran non tunai sebenarnya ada banyak jenis dan macamnya. Namun, yang biasa digunakan ialah penggunaan kartu debit, kartu kredit, dan e-money yang merupakan uang elektronik. Penggunaan kartu kredit dan kartu debit, memerlukan pemilik kartu untuk ke ATM untuk melakukan transaksi transfer maupun penarikan uang.Â
Dalam hal transaksi jual beli, pemilik hanya perlu menggesek kartunya di mesin yang telah disediakan dan memasukkan PIN (Personal Identification Number) dan traksaksi telah selesai dilakukan.
Kemudian, untuk uang elektronik atau e-money. Pemilik tidak perlu ke bank untuk melakukan registrasi. Karena penggunaan e-money ini sangatlah gampang. Contoh penggunaan e-money ini adalah GOPAY, DANA, Link Aja, OVO, dan sebagainya. Faktanya, lebih dari 137 juta akun uang elektronik terdaftar dan dikelola di perbankan.
Di Indonesia, saat ini terjadi peningkatan yang sangat pesat dalam penggunaan dan kepemilikan kartu kredit dan uang elektronik untuk melakukan transaksi sebagai akibat dan dampak dari adanya pandemi COVID-19. Namun, selain dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi dan konsumsi, penggunaan uang elektronik juga memiliki beberapa dampak negatif.Â
Di antaranya akan menyebabkan inflasi. Karena nilai uang elektronik tidak sama dengan nilai uang tunai. Hal ini disebabkan oleh, peningkatan pada permintaan uang elektronik akan menyebabkan permintaan akan uang tunai menjadi menurun.Â