Mohon tunggu...
toiletcafe
toiletcafe Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Proses Pengadaan Barang

23 Maret 2016   14:38 Diperbarui: 23 Maret 2016   15:08 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Pengadaan Barang Sesuai Dengan Pedoman Tata Kerja 

 

Kali ini mau membahas tentang proses pengadaan barang berdasarkan MKK migas atauyang dikenal dengan nama pedoman tenaga kerja 007 (PTK007). Oke langsung aja apa aja yang perlu di lakukan :

1. Tunjuk Langsung (Direct Appoinment)

 

Nilai Owner Estimate(OE) : Rp. 0,- s/d Rp. 50.000.000,-

Mengundang satu vendor dan langsung melakukan negosiasi.

Pengecualian : Nilai OE lebih dari 50.000.000,- boleh dilakukan direct Appoinment asalkan dibuat justifikasi (alasan-alasan kenapa dilakukan appoin dan harus mendapatkan persetujuan pimpinan atau yang berwewenang dalam hal itu).

2. Pemilihan Langsung Direct Selection

Nilai Owner Estimate(OE) : Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-

Mengundang tiga vendor dan minimal satu penawaran yang masuk.

Pengecualian : nilai OE lebih dari 500.000.000,- boleh dilakukan direct selection atau direct appoint asal dibuatkan justifikasi.

3. Tender Terbuka (Open Tender)

Nilai Owner Estimate(OE) : Lebih dari 500.000.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun