Mohon tunggu...
Kebijakan Artikel Utama

Mengurus Berkas Lama dan Berbelit? Laporkan!

6 April 2015   18:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:28 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Hanya 51 menit, sertipikat tanah akhirnya selesai.” Begitulah kira-kira headline kisah sukses dalam website LAPOR! (www.lapor.go.id)

Kisah sukses tersebut berisikan laporan masyarakat dalam pengurusan balik nama sertipikat tanah. Dia mengeluhkan proses yang begitu lama hingga berbulan-bulan. Padahal menurut informasi dari situs resmi Badan Pertahanan Nasional (BPN) pengurusan sertipikat hanya membutuhkan waktu lima hari saja. Melalui LAPOR!, layanan pengaduan yang disediakan pemerintah, dia menagih kejelasan atas pengurusan berkasnya. Dia menyampaikan laporan melalui situs www.lapor.go.id, dan tersedia pula kanal lain yaitu SMS 1708 atau mobile apps yang dapat diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lapor.

Administrator LAPOR! meneruskan laporan tersebut ke instansi yang berwenang, yakni BPN. Selang 51 menit saja, BPN langsung menindaklanjuti laporan, dan memberitahukan bahwa sertipikat sudah jadi dan dapat segera diambil di kantor pertahanan. . (https://www.lapor.go.id/id/198229/)

Ternyata kasus serupa juga banyak ditemui di daerah lain. Bahkan beberapa diantaranya disertai pungutan liar. Seperti di Mojokerto, seorang warga melapor bahwa sudah lima bulan sertipikat tanahnya belum juga selesai dan dia dimintai biaya tambahan Rp 100.000. Setelah mengadukannya melalui LAPOR!, sertipikat tersebut akhirnya dapat segera diambil. (https://www.lapor.go.id/id/1284088)

Jika anda juga mengalami hal yang serupa, pengurusan lama dan adanya pungli, coba sampaikan melalui LAPOR! www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 agar permasalahan dapat ditelaah dan oknum dapat ditindak. (Simak: https://www.youtube.com/watch?v=7EE2-UNo3ak)

Jangan hanya diam jika mengetahui ada pengurusan yang berbelit, Jangan juga memberikan sogokan kepada petugas agar urusan cepat selesai. Sebab, setiap aparatur negara berkewajiban memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Jika ingin melihat kisah sukses lainnya, langsung saja ke situs www.lapor.go.id, twitter @LAPOR1708, atau facebook: Layanan Pengaduan Online Rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun