Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Tak Perlu Takut, Kinerja Aparat Kini Mudah Diawasi

3 Maret 2015   01:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:15 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang membuatmu takut dan ragu untuk melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi di pemerintahan? Padahal, kamu mengetahui ada yang tidak beres, contohnya korupsi, pungli, layanan publik yang berbelit, dll. Apakah kamu takut keamanan dan kenyamananmu terancam sehingga membuatmu bersurut langkah?

[caption id="attachment_353592" align="aligncenter" width="300" caption="Ayo Berani MeLAPOR!"][/caption]

Sekarang kamu tidak perlu takut untuk melaporkan kinerja pemerintah atau masalah aparatur negara. Kini tersedia Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk menyuarakan hakmu mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. LAPOR! merupakan kanal pengaduan online dan SMS yang disediakan oleh pemerintah untuk berinteraksi dengan masyarakat. Meski layanan pemerintah, kamu tidak perlu ragu terhadap integritasnya. Sudah banyak laporan masyarakat yang tuntas atau berhasil ditindaklanjuti. Kamu bisa lihat pengaduan sukses tersebut dihttps://www.youtube.com/watch?v=7EE2-UNo3ak atauhttps://www.youtube.com/watch?v=7EE2-UNo3ak.

Keunggulan layanan ini terletak pada fitur “Anonim” dan “Rahasia”. Fitur anonim dapat digunakan untuk menjaga identitas pelapor. Identitas pelapor akan tersembunyi dan dijamin oleh LAPOR!. Sedangkan fitur rahasia dapat dimanfaatkan untuk membatasi akses publik terhadap laporanmu, sehingga laporan hanya diketahui oleh pelapor dan instansi terkait yang menangani pengaduan.

Sudah banyak yang menggunakan fitur ini sehingga tak lagi takut untuk melapor. Contohnya, di Instansi X ada sekelompok pegawai yang melaporkan pimpinannya yang menyelewengkan anggaran dan memotong hak keuangan para pegawai di kantornya. Setelah diusut, pejabat tersebbut akhirnya dinyatakan bersalah dan dicopot dari jabatannya. Selain kasusnya tuntas, pelapor pun tetap aman karena identitasnya dirahasiakan.

Nah, jika kamu punya aduan atau kasus yang serupa kamu dapat langsung melaporkannya ke www.lapor.ukp.go.id atau SMS ke 1708. Jadi, tidak ada alasan bagimu untuk tidak melaporkan penyelewengan yang terjadi. Mari bersama mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia!

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun