Mohon tunggu...
Catatan

Masihkah Anak Dilindungi ?

21 April 2015   13:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:50 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal. HAM pada hakikatnya adalah hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak itu disebut asasi karena tanpa hak tersebut seseorang tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Contoh salah satu pelanggaran anak yang terjadi disekitar meskipun hak asasi pelindungan anak sudah di jelaskan dalam Undang Undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi konversi hak anak namun kenyataanya ada anak-anak yang belum dilindungi. Contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia pada anak.(1).Sebuah keluarga mempunya 2 orang anak yang satu kelas 2 SMP yang satunya kelas 3 SD. Dua orang tuanya berkerja sebagai PNS dalam mendidik anaknya orang tua tersebut tidak adil atau pilih kasih yang selalu dimanjakan anak yang kelas 2 SD. Setiap anak yang kelas 2 SD meminta apa-apa selalu di belikan sedangkan yang kakaknya jarang sekali keinginanya dituruti. Pada suatu hari anak yang kelas 2 SMP meminta uang keorang tuanya untuk mengerjakan tugas diwarnet. Anak tersebut tidak dikasih uang namun anak tersebut di aniyaya oleh orang tuanya anak tersebut memberontak orang tuanya kalah.

Beberapa hari kemudian anak tersebut dibawa disuatu persantren kusus orang-orang yang nakal dibawanya tidak selayaknya manusia tetapi selayaknya binatang. Menurut orang tuanya anak tersebut nakalnya akibat dari lingkungan masyarakat. Anak tersebut dikasih uang oleh orang tuanya satu harinya cuma dua ribu rupiah saja sedangkan yang adiknya diberi uang lima ribu rupiah perharinya. Contoh yang kedua memperdagangkan anaknya sendiri bertujuan untuk membantu membiayai adiknya sekolah. Menurut pendapat saya anak mempunyai peran yang cukup penting dalam proses pembangunan. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cit-cita perjuangan yang dasar-dasarnya telah di letakkan oleh generasi sebelumnya. Hal ini bertujuan agar setiap anak kelak mampu memiliki tanggung jawab penuh, baik secara individual maupun universal.Oleh sebab itu anak membutuhkan perlindungan agar anak tidak di asuh seenaknya sediri. Seharusnya semua orang tua harus melindungi anaknya sesuai isi UU yang di atas karena anak merupakan anugrah yang sangat berharga yang di berikan kepada Allah. Ada sebuah pasangan suami istri sudah 10 tahun belum dikarunia anak dia mengharapkan anak sedangkan yang sudah diberi anuggrah anak namun tidak dilindungi maka itu tidak mensyukuri apa yang di berikan Allah saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun