Mohon tunggu...
puput noviawahyuningsih
puput noviawahyuningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA

being myself

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembunuhan Menurut Hukum Islam

22 Oktober 2022   01:25 Diperbarui: 7 November 2022   20:27 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Puput Novia Wahyuningsih

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

Pembunuhan dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai membunuh atau bunuh. Membunuh sendiri diartikan mematikan atau menghilangkan nyawa seseorang. 

Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan termasuk ke dalam jaraim qisas (tindak pidana yang bersanksi hukum qisas), yaitu tindakan kejahatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa, atau terpotong organ tubuhnya. Pembunuhan dibagi menjadi bebrgai macam yaitu:

1. Pembunuhan disengaja 

Pembunuhan dengan sengaja adalah menyengaja suatu pembunuhan karena adanya permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada umumnya mematikan,melukai,atau benda-benda yang berat,secara langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan),seperti menggunakan besi,kasu besar, atau benda-benda tajam bisa menyebabkan atau mengakibatkan hilangnya nyawa ketika digunakan.

Membunuh dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at termasuk dosa diantara dosa-dosa besar dan tindak pidana kejahatan paling tinggi. Al-Quran dan as-Sunnah mengharamkan pembunuhan sengaja ini secara tegas dan termasuk perbuatan haram sebagaimana Allah berfirman dalam al-quraan surat al-isra(17) : 33. 

Yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan".

  • Adapun unsur-unsur dalam pembunuhan sengaja, yaitu :
  • Korban yang dibunuh adalah manusia yang masih hidup 
  • Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korbanAda niat si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
  • Rukun pembunuhan dengan sengaja, yaitu :
  • Korban terbunuh.
  • Korban terbunuh di bagi menjadi 2, yaitu :
  • -Bani Adam, yaitu umat manusia
  • -Terjaganya darah orang yang terbunuh
  • Kesengajaan membunuh korban atau keinginan dari pembunuh untuk membunuh korban
  • Alat yang digunakan adalah alat yang bisa membunuh, baik senjata tajam atau yang lain.

Apabila rukun-rukun ini tidak terpenuhi salah satunya, maka pembunuhan tersebut tidak dihukumi sebagai pembunuhan yang disengaja.

2. Pembunuhan yang menyerupai kesengajaan

Pembunuhan yang semi kesengajaan adalah menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti memukul dengan batu kecil, tangan ,pensil, atau tongkat yang ringan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun