Mohon tunggu...
puput noviawahyuningsih
puput noviawahyuningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA

being myself

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencemaran Nama Baik di Sosial Media dan Ancaman Hukumannya

22 Maret 2022   13:33 Diperbarui: 22 Maret 2022   16:41 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Puput Novia Wahyuningsih 

Dosen Pengampu : Dr.Ira Alia Maerani,S.H.,M.H.

Sekarang ini banyak sekali kasus tindak pidana UU ITE karena banyak sekali masyarakat yang tanpa dia sadari mereka mengetik kalimat ujaran kebencian kepada seseorang karena itulah banyak sekali yang terjerat kasus UU ITE yang salah satunya adalah pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan yang menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik baik melalui lisan atau tulisan. Sekarang ini banyak sekali pencemaran nama baik memalui media social maka dari itu kita harus bijak dalam menggunakan media social karena tanpa kita sadari ketikan kita dapat membuat seseorang itu tersinggung dan seseorang tersebut melapor kepada pihak yang berwajib.

Pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 ayat (3) yang merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan atau menafsirkan atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik". Jika seseorang melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Menurut KUHP itu termasuk kategori penghinaan yang tercantum dalam pasal 310 sampai 321. Pencemaran nama baik sendiri menurut pasal 310 KUHP "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,diancam,karena pencemaran,dengan pidana paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu rupiah".

Dampak dari pencemaran nama baik 

 Dampak dari pencemaran nama baik bisa berakibat fatal bagi diri sendiri maupun orang lain dalam bentuk ferbl maupun non ferbal. Inilah beberapa contoh dampak dari pencemaran nama baik :

  • Menghambat kinerja seseorang
  • Merusak popularitas dan karir
  • Membekukan kebebasan berekspresi

Maka dari itu kita harus berhati-hati atau lebih bijak dalam menggunakan media internet terurama media social yang sekarang ini hampir semua kalangan mempunyai media social. Gunakanlah media social dengan berhati-hati dan janganlah mengeluarkan kata-kata yang bisa membuat orang lain sakit hati hanya karena sebait komentar yang kita berikan di social media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun