Mohon tunggu...
Puput Indriani
Puput Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

masi belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dihapusnya Pramuka sebagai Ektrakulikuler Wajib di Sekolah

31 Mei 2024   20:15 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:23 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berdasarkan kemendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib bagi pendidikan artinya, seluruh peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA wajib mengikuti kegiatan Pramuka di sekolahnya. Sementara itu, Pasal 34 kemendikbudristek No. 12 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kemendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, bukan berarti Pramuka dihapuskan dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Pendidikan Kepramukaan masih menjadi ekstrakurikuler yang harus ada di setiap satuan pendidikan. Bagaimanapun juga Pramuka dianggap sebagai salah satu ekstrakurikuler penting yang bisa melatih mental, tanggung jawab, kerja sama, hingga kemandirian peserta didik. Dengan berlakunya kemendikbudristek No. 12 Tahun 2024, Pramuka sudah tidak bersifat wajib (opsional/pilihan) sehingga keikutsertaan peserta didik pun bersifat sukarela. Dengan demikian, Pramuka tidak benar-benar dihapus dari daftar ekstrakurikuler sekolah dan tetap bisa diikuti oleh peserta didik yang memang tertarik dengan Kepramukaan.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan wajib ektrakulikuler pramuka bagi siswa dari jenjang SD sampai SMA. Sekarang siswa boleh sukarela memilih pramuka atau tidak. Namun pemerintah tetap mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ektrakulikuler, termasuk pramuka, dalam kurikulum Merdeka.

Ada juga beberapa pihak mendukung kebijakan ini karena menganggap pramuka seharusnya menjadi pilihan sukarela. Mereka berpendapat bahwa karakter dan moral bisa dibentuk melalui kegiatan lainya tidak hanya kepramukaan. Namun ada juga yang mempertanyakan Keputusan pemerintah, seperti wakil ketua X DPR Dede yusuf macan effendi, heran dengan dihapunya pramuka wajib di sekolah. Menurut beliau pramuka memiliki fungsi control, juga dapat menjadi penyalur energi muda bagi pelajar di luar kegiatan Pendidikan formal.

Sebelumnya pramuka termasuk ektrakulikuler wajib yang di terapkan selama bertahun-tahun di sekolah-sekolah di Indonesia. Kegiatan pramuka sendiri dapat memaksimalkan potensi peserta didik, tidak hanya itu tapi bertujuan untuk membentuk watak dan akhlak peserta didik. Didalam kegiatan pramuka, siswa akan di ajarkan mengenai banyak hal, mulai dari kedisiplinan, kepedulian, kecakapan berpikir, kerja sama, hingga berbagai keterampilan yang munggkin di butuhkan di lingkungan sekitar maupun alam bebas.

Tetapi banyak peserta didik yang merasa terbebani dengan adanya pramuka wajib di sekolah karena menurut mereka pramuka itu salah satu kegiatan yang melelahkan. Tentunya para peserta didik juga memiliki minat di ektrakulikuler lainnya, terkadang jam kegiatan pramuka wajib berbarengan dengan ektakulikuler lain yang mereka ikuti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun