Mohon tunggu...
Puput Amelia
Puput Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Permendikbud Rsitek yang Tuai Pro dan Kontra

8 Desember 2021   20:51 Diperbarui: 8 Desember 2021   21:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Menuai Pro dan Kontra, Baru-baru ini Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) dan Perguruan Tinggi ramai ditanggapi oleh sejumlah kalangan Masyarakat, Sudah Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Terjadi Selama ini,

Banyak yang mendukung adanya Peraturan tentang kekerasan seksual ini, namun tidak sedikit pula yang mempermasalahkan bahkan menolak dikeluarkan nya peraturan ini. Lantas sebenarnya hal apa yang menyebabkan terjadinya pro kontra dalam perataturan ini.

Perlu kita ketahui bersama bahwa akar dari lahirnya peraturan ini adalah bermula dari keresahan bersama akan berbagai kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang selama ini terjadi khususnya dilingkungan Anak-Anak, Remaja, Bahkan Lansia dan perguruan tinggi yang dialami oleh civitas akademika baik oleh mahasiswa maupun tenaga pengajar.

Selama ini kasus demi kasus telah terjadi namun masih kurangnya respond serta penanganan terhadap permasalahan ini dikarenakan belum ada payung hukum yang mengatur mengenai kekerasan seksual di lingkungan kampus, sehingga para korban tidak berani melapor dengan alasan takut dan tidak tau harus melapor kepada siapa, dan bagaimana mekanisme pelaporan dan penanganan nya. Ditambah lagi selama ini ada ketakutan dari kampus bahwa kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus akan merusak nama baik kampus tersebut, dan permasalahan lainnya yang membuat permasalahan ini belum menemui langkah pencegahan dan penyelesaian.

Sehingga pada akhirnya baru-baru ini terjadi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswi yang diduga dilecehkan oleh dosen nya sendiri yang mencuat kepurmukaan publik. Kasus ini mendapat banyak perhatian baik di media massa maupun media sosial Melihat berbagai permasalahan kekerasan seksual yang selama ini terjadi dilingkungan kampus dikarenakan belum ada payung hukum yang mengatur sehingga tidak ditanganai secara serius, Kemendikbud-risdikti mengambil langkah sigap dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk perguruan tinggi.

Peraturan ini merupakan bentuk langkah yang sangat baik dan konkret pemerintah dalam hal pencegahan dan penanganan terhadap bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sekaligus menjawab segala bentuk keresahan yang selama ini terjadi di kalangan civitas akademika mengenai kekerasan seksual, Meski tujuan dari peraturan ini sangat baik, dalam melindungi serta memeberikan rasa aman didalam lingkungan kampus.Namun pada saat dikeluarkan tidak sedikit pihak yang mempermasalahkan lahirnya peraturan ini mulai dari politisi, ormas, organisasi pemerintahan dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun