Mohon tunggu...
Karnita Wahyuningsih
Karnita Wahyuningsih Mohon Tunggu... -

Karyawati

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Manfaat yang Didapat dari BPJS ?

2 November 2013   09:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:41 4329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS akan dimulai 1 Januari 2014.Peserta bukan penerima bantuan yaitu peserta yang membayar iuran , tentu mempunyai banyak pertanyaan ,bagaimanasih seluk beluknya.Selama ini sepertinya belum secara menyeluruh informasi yang disosialisasikan oleh pemerintah,padahal waktunya semakin sempit .Pola pembayaran dan manfaattentu hal yang sangat diharapkan,seperti saya ini yang notabene sebagai pekerja penerima upah, meskipun dalam konsep BPJS iuran akan dibayar sebagian oleh ‘pemberi kerja ‘ dalam prosentase yang masih dalam penggodokan.

Informasi paket manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) adalah jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayananpromotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset),Pelayanan yg tidak dijamin : tidak sesuai prosedur , pelayanan diluar Faskes yg bekerjasama dengan BPJS ,pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasienbunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/narkoba.

Menilik program pemerintah yang sudah berjalan Jamkesmas (program JKN untuk orang miskin/penerima bantuan iuran ) yang menanggung hampir 86,4 juta jiwa dan sudah berjalan sejak tahun 2008, manfaat pelayanan bagi PBI , yang dijamin oleh pemerintahsebagai contoh : Cancer,Chemotherapi ,Thalasemia,Hemodialisa,Fraktur yang membutuhkan tindakan operasi ( ORIF ),TACI (Trans Arterial Chemo Infusion), Sectio Caesar,ICCU,ICU dan masih banyak lagi.Kasus dan tindakan yang saya sebutkan tadi membutuhkan biaya yang besar,tetapi digratiskan oleh pemerintah untuk pasien PBI. Meskipun manfaat yang saya sebutkan mengeyampingkan banyaknya keluhan penolakan dan perlakuan berbeda dari pasien umum. BPJS akan menggunakan system tarif DRG/INA CBG’s seperti pola tarif Jamkesmas ( PBI ).Mengetahui manfaat dari PBI yang sangat‘wow ‘, menjadikan pertanyaan , bagaimana dengan manfaat yang akan diperoleh bagi peserta Non PBI yang akan mengiur tiap periode tertentu. Bagi yang sudah pernah / sedangmengikuti asuransi komersial saat ini akan membandingkan manfaat sebelum dan sesudah BPJS berjalan, menjadi bertambah atau berkurang .Tentu harapannya menjadi lebih besar, bahkan harapan berkembang bisa mendapatkan manfaat lebih dari sekedar jaminan sosial yang ditawarkan, misalnya dengan meningkatkan produktivitas / pendapatan dari peserta dengan pinjaman dana iuran yang terkumpul dan belum dipakai dengan bunga rendah.Meskipun harapan terbesar adalah jangan jatuh sakit, karena berapapun besarnya jaminan, badan yang sehat jauh lebih mahal harganya.

Berkaitan dengan manfaat tentu sangat erat hubungan dengan pola pembayaran yang diberikan BPJS kepada provider. Pola PembayaranBPJS (PERPRES No 12 Tahun 2013 Pasal 39 ) adalah Pelayanan Primer (Puskesmas,klinik pratama,dokter praktek swasta) dengan Kapitasi, Pay for Performance, Pelayanan Sekunder ( RS Type C ) dan Pelayanan Tersier( RS Type B dan A ) denganINA -CBG’s .Sistem tarif INA -CBG’s adalah tarif paket,resiko pada provider,kewenangan dokter terbatas,hal inilah yang menimbulkan keluhan pasien Jamkesmas seperti yang sering tedengar dari media.Bagaimana tidak ,provider harus bisa menghemat paket biaya.,sementara pasien tidak memahamisystem pembayaran Ina Cbg’s.Secara provider juga harus bisa menghidupi dirinya sendiri , terutama provider swasta .Sistem pelayanan berjenjang yang sudah dikonsepkan di Jamkesmas pun sampai saat ini juga belum bisa mendekati bagus.Masih terjadi rujukan terbalik,dari rumah sakit type A ke B atau dari type C ke RS pratama.Bukan seratus persen kesalahan di provider type A, tetapi kondisi dan situasi pelayanan dan kunjungan yang tidak bisa diprediksi.Jika benar provider type A penuh sesak dengan pasien, ada kemungkinan merujuk ke provider yang lebih rendah, agar tertolong.Besaran tarif untuk tiap type provider juga berbeda, sesuai dengan typenya,tentu provider type A yang paling tinggi tarif paketnya, dengan kasus yang sama dibandingkan dengan provider dibawahnya,karena type A dikategorikan sebagai provider dengan kecanggihan alat yang digunakan untuk jenis pelayanan yang lebih komplek. Berharap BPJS tahun 2014 memberikan manfaat yang maksimal , baik kepada peserta maupun provider, tanpa ada yang dirugikan dan kepada masyarakat Indonesia seluruhnya.

Sumber :Roadmap PT.Askes dan Aplikasi Software Ina Cbg’s.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun